Komunitas Kretek Nilai Terbitnya PP 28/2024 Matikan Demokrasi di Indonesia
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
Pedagang warung pinggir jalan akan dirugikan mengingat pemasukan terbesar mereka adalah dari penjualan rokok eceran. FOTO/Shutterstok
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Kretek berpandangan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan Presiden Jokowi dinilai hendak mematikan industri kretek Indonesia.
"Bukan hanya dari sisi ekonomi saja, melainkan pasal-pasal tersebut turut memberangus demokrasi yang sudah dirawat selama berpuluh-puluh tahun," Juru bicara Komunitas Kretek, Atfifudin, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, rokok itu produk legal. Meski dibatasi, harusnya tidak dimatikan sedemikian rupa ruang geraknya. Jika dibuat aturan yang seperti itu, sama saja dengan mematikan industrinya.
"Kami dengan tegas menolak seluruh pasal terkait tembakau di PP 28/2024. Karena dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak terutama dari stakeholder industri hasil tembakau. Nantinya banyak pihak yang akan kehilangan mata pencaharian," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
"Bukan hanya dari sisi ekonomi saja, melainkan pasal-pasal tersebut turut memberangus demokrasi yang sudah dirawat selama berpuluh-puluh tahun," Juru bicara Komunitas Kretek, Atfifudin, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, rokok itu produk legal. Meski dibatasi, harusnya tidak dimatikan sedemikian rupa ruang geraknya. Jika dibuat aturan yang seperti itu, sama saja dengan mematikan industrinya.
"Kami dengan tegas menolak seluruh pasal terkait tembakau di PP 28/2024. Karena dapat dipastikan aturan tersebut merugikan banyak pihak terutama dari stakeholder industri hasil tembakau. Nantinya banyak pihak yang akan kehilangan mata pencaharian," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Nomor 28/2024, Pedagang Dilarang Jual Rokok Eceran
Lihat Juga :