Diskon Susu Formula Dilarang, Pengusaha: Tak Berpengaruh ke Penjualan

Minggu, 04 Agustus 2024 - 13:42 WIB
loading...
Diskon Susu Formula...
Menanggapi larangan terhadap produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga, pengusaha yakin tidak akan berpengaruh ke penjualan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru yang melarang produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

Baca Juga: Produsen Susu Formula Dilarang Pasang Iklan, Beri Diskon dan Gandeng Influencer

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia, Juan Permata Adoe menilai larangan pemberian diskon tidak akan mempengaruhi penjualan susu formula khusus bayi.

Pasalnya menurutnya, para produsen dan juga distributor susu formula juga sudah menghitung jumlah konsumsi produk yang mereka jual, sehingga setiap produk yang ada di pasaran dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

"Itu kan sistem penjualannya dia ada kadaluarsa, jadi kalau ngomongin susu itu sensitif dengan waktu. Jadi dia (produsen) nggak bisa salah ya (dalam memproduksi jumlah produk)," kata Juan saat dijumpai di Kementerian Perdagangan, Selasa (30/8/2024).

"Itu barangnya kita sudah hitung harus habis, kalau nggak habis itu otomatis ditarik. Nggak bisa kasih diskon-diskon gitu. Memang gak bisa (kasih diskon atau promosi). Tapi umumnya habis," lanjutnya.

Baca Juga: RI Pelajari Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Swedia

Untuk diketahui, dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Kemudian produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

Selanjutnya, produsen susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi kepada masyarakat.

Selain itu dilarang melakukan pengiklanan susu formula yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial serta promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
Dukung Nutrisi si Kecil...
Dukung Nutrisi si Kecil dengan Pengalaman Belanja Menyenangkan Danone Specialized Nutrition
2,1 Juta Kendaraan Kembali...
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Diskon Tol 30% Masih Berlaku Hari Ini
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlaku hingga Daftar Ruasnya
Garuda Indonesia Tebar...
Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket Mudik Lebaran hingga 20%, Ini Daftar Rutenya
Ada Perang Diskon hingga...
Ada Perang Diskon hingga 80 Persen di Jakarta Premium Outlets, Hanya 10 Hari!
Memahami Kualitas Susu...
Memahami Kualitas Susu Formula Anak dari Bahan, Sumber, dan Proses Produksi
Alarm Orang Tua: 93%...
Alarm Orang Tua: 93% Anak Indonesia Alami Karies Gigi, Cek Kandungan Susu Formula
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved