Pedagang Dilarang Jual Rokok Ketengan, Pengasong Menjerit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Larangan penjualan rokok eceran, menurut salah satu pedagang asongan , Zulfikar (30 tahun) bakal menekan pendapatan alias omzet harian. Hal itu lantaran masih banyak warga yang membeli rokok eceran atau ketengan
Zulfikar berhitung, omzet yang diperoleh dari menjual rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan.
“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalau beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya gak banyak,” ujar Zulfikar yang berjualan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan kepada MNC Portal, Minggu (4/8/2024).
“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini tidak menentu belinya,” papar dia.
Kendati begitu, Zulfikar tidak keberatan dengan kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. “Kalau di kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan itu berpengaruh banget ke omzet sih,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
Zulfikar berhitung, omzet yang diperoleh dari menjual rokok eceran lebih menguntungkan dibandingkan dijual secara bungkusan.
“Pertama, pasti keberatan ya karena omzet pasti menurun, soalnya masih banyak yang beli ketengan. Kedua, keuntungannya jadi sedikit, kalau beli bungkusan itu paling berapa sih untungnya gak banyak,” ujar Zulfikar yang berjualan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan kepada MNC Portal, Minggu (4/8/2024).
“Apalagi pedagang yang di lingkungan warga kayak gini tidak menentu belinya,” papar dia.
Kendati begitu, Zulfikar tidak keberatan dengan kebijakan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. “Kalau di kawasan sekolah yaa bisalah diatur ya, tapi kalau aturan penjualan itu berpengaruh banget ke omzet sih,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo secara resmi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Dalam aturan itu, ada larangan untuk menjual rokok secara eceran.
Salah satu pasal dalam beleid itu mengatur penjualan dan pembelian rokok. Dimana, adanya larangan penjualan rokok secara eceran hingga larangan pembeli rokok di bawah usia 21 tahun.
Lihat Juga: PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tak Terdampak
(akr)