BPK: Pengelolaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Redam Ego Sektoral

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:57 WIB
loading...
BPK: Pengelolaan Pelindungan...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerangkan, permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Permasalahan seputar pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) harus dipandang secara holistik. Selain mengedepankan kerja sama yang terkoordinasi dan terintegrasi, juga mesti meredam ego sektoral dari masing-masing kementerian atau lembaga .

" Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kaitan itu, berupaya menjembatani (bridging) penyelesaian permasalahan lintas sektoral yang melibatkan lebih dari satu kementerian atau lembaga,” kata Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Taiwan Menjadi Surga Pekerja Migran Indonesia

Nyoman Adhi menuturkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan PMI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon PMI dan/atau PMI beserta keluarganya.

”Hal itu dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak mereka dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” urai Nyoman.

Baca Juga: BP2MI Berhasil Cegah 3 Pekerja Migran Indonesia yang Akan di Tempatkan ke Kamboja

Terkait itu, BPK mengharapkan, pembenahan mesti dilakukan sejak tahapan pengelolaan permintaan PMI (job order) dari mitra usaha di negara tujuan penempatan oleh perwakilan RI. ”Ini merupakan titik krusial bagi keberhasilan proses perekrutan, penempatan, serta pelayanan dan pelindungan PMI selama bekerja di luar negeri,” kata Nyoman Adhi.

Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar-instansi terkait pelindungan PMI, BPK belum lama ini menggelar workshop pembahasan bersama antar-kementerian/lembaga. Pembahasan salah satunya berkenaan dengan mekanisme pengelolaan job order oleh Perwakilan RI serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Workshop berlangsung di Kantor Pusat BPK RI di Jakarta. Selain dihadiri pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kementerian Luar Negeri termasuk Perwakilan RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Perlu Dukungan Data

Nyoman Adhi Suryadnyana menegaskan, pelayanan dan pelindungan oleh Perwakilan RI terhadap PMI yang bekerja di luar negeri perlu didukung dengan data PMI yang memadai. Data tersebut berasal dari kementerian atau lembaga terkait melalui sistem informasi yang terintegrasi.

”Workshop yang diikuti oleh pejabat lintas sektoral penting untuk menghasilkan rekomendasi yang mendukung upaya Pemerintah Republik Indonesia dalam memperbaiki tata kelola serta meningkatkan kualitas pelindungan terhadap PMI di luar negeri,” ujar Nyoman.

Nyoman Adhi menjelaskan, dari workshop yang diikuti lima pihak tersebut, telah ditandatangani kesepakatan bersama mengenai mekanisme pengelolaan permintaan PMI oleh Perwakilan RI di luar negeri, serta pertukaran dan pemanfaatan data PMI melalui sistem informasi yang terintegrasi.

Selain itu, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK, telah dihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ”Rancangan Perpres tersebut saat ini sudah dalam tahap harmonisasi,” pungkas Nyoman Adhi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Rekomendasi
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Berita Terkini
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved