Bahlil-AHY Ditunjuk Presiden Pimpin Satgas Percepatan Investasi IKN

Rabu, 07 Agustus 2024 - 10:20 WIB
loading...
Bahlil-AHY Ditunjuk...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken 5 Agustus lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) yang diteken 5 Agustus lalu.Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk mengetuai Satgas tersebut.



Sementara Wakilnya, Presiden menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Secara menyeluruh, struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.

"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Rabu (7/8/2024).



Adapun untuk posisi Sekretaris, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Kepala OIKN yang saat ini dijabat oleh Raja Juli Antoni dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejagung, Firdaus Dewilmar.

Sementara untuk susuan Anggota Satgas tersebut terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Selanjutnya Susunan Anggota Pelaksana akan diisi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Pengembangan, Kemenko Marves, Dirjen Bina Pembangunan Daerah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dirjen Tata Ruang, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu ada Sekjen KLHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dan Kepala Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan.Anggota lain dari unsur Kementerian PUPR terdiri dari Dirjen Cipta Karya, Dirjen Perumahan, Dirjen SDA, dan Dirjen Bina Marga.

Anggota unsur Kementerian Investasi/BKPM terdiri dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.

Adapun unsur OIKN terdiri dari Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan.

Selain itu anggota juga meliputi Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)