Bahlil-AHY Ditunjuk Presiden Pimpin Satgas Percepatan Investasi IKN
Rabu, 07 Agustus 2024 - 10:20 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken 5 Agustus lalu. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) yang diteken 5 Agustus lalu.Presiden Jokowi menunjuk Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia untuk mengetuai Satgas tersebut.
Baca Juga: Investasi Swasta di IKN Diklaim Rp60 Triliun, OIKN: Jangan Lihat Hoaks Ini Mangkrak
Sementara Wakilnya, Presiden menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Secara menyeluruh, struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.
"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Proyek Molor Infrastruktur Dasar IKN Jadi Warisan ke Prabowo-Gibran
Baca Juga: Investasi Swasta di IKN Diklaim Rp60 Triliun, OIKN: Jangan Lihat Hoaks Ini Mangkrak
Sementara Wakilnya, Presiden menunjuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono. Secara menyeluruh, struktur organisasi Satgas Percepatan Investasi IKN ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana, dan Sekretariat.
"Satuan Tugas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis pasal 2 Kepres tersebut, dikutip Rabu (7/8/2024).
Baca Juga: Proyek Molor Infrastruktur Dasar IKN Jadi Warisan ke Prabowo-Gibran
Lihat Juga :