Investor Asing Masih Ogah Garap Proyek Jalan Tol di Indonesia, Ini Sebabnya
Kamis, 08 Agustus 2024 - 21:35 WIB
loading...
Investor asing diketahui tidak terlalu tertarik untuk membangun proyek jalan tol, padahal sejatinya pembangunan infrastruktur terutama jalan tol tidak hanya sekedar mengandalkan APBN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Investor asing diketahui tidak terlalu tertarik untuk membangun proyek jalan tol , padahal sejatinya pembangunan infrastruktur terutama jalan tol tidak hanya sekedar mengandalkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dibutuhkan kontribusi para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri untuk pengembangan jaringan jalan tol.
Baca Juga: PUPR Butuh Tambahan Dana Rp57 triliun untuk Bangun Jalan dan Tol Bawah Laut IKN
Namun demikian, pencarian investor asing untuk masuk ke proyek jalan tol baru di dalam negeri masih memegang kekhawatiran yang terkait dengan kepastian berusaha hingga prosedur perizinan yang cukup banyak di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, setidaknya ada dua jenis investasi untuk proyek infrastruktur seperti jalan tol, yaitu greenfield dan brownfield.
Baca Juga: Duit Investor Masuk ke IKN Rp51 T, Asing Belum Ada yang Tertarik
Secara singkat, Endra menjelaskan investasi ke proyek greenfield artinya calon investor membangun di atas tanah yang masih kosong, alias dimulai dari sejak proses konstruksi. Sedangkan investasi brownfield, calon investor membeli konsesi dari infrastruktur yang sudah rampung dibangun.
"Jadi (brownfield) bukan dijual ke asing, tapi konsesinya yang diambil, tapi tolnya tetep punya pemerintah, tidak pernah di lepas, masa konsesinya saja yang pindah," kata Endra saat ditemui MNC Portal di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).
Baca Juga: PUPR Butuh Tambahan Dana Rp57 triliun untuk Bangun Jalan dan Tol Bawah Laut IKN
Namun demikian, pencarian investor asing untuk masuk ke proyek jalan tol baru di dalam negeri masih memegang kekhawatiran yang terkait dengan kepastian berusaha hingga prosedur perizinan yang cukup banyak di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja menjelaskan, setidaknya ada dua jenis investasi untuk proyek infrastruktur seperti jalan tol, yaitu greenfield dan brownfield.
Baca Juga: Duit Investor Masuk ke IKN Rp51 T, Asing Belum Ada yang Tertarik
Secara singkat, Endra menjelaskan investasi ke proyek greenfield artinya calon investor membangun di atas tanah yang masih kosong, alias dimulai dari sejak proses konstruksi. Sedangkan investasi brownfield, calon investor membeli konsesi dari infrastruktur yang sudah rampung dibangun.
"Jadi (brownfield) bukan dijual ke asing, tapi konsesinya yang diambil, tapi tolnya tetep punya pemerintah, tidak pernah di lepas, masa konsesinya saja yang pindah," kata Endra saat ditemui MNC Portal di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).
Lihat Juga :