Jalan Tol IKN Mulai Dibuka Fungsional Besok, Cek Rutenya

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 13:39 WIB
loading...
Jalan Tol IKN Mulai...
Kementerian PUPR mengatakan jalan tol IKN akan mulai beroperasi fungsional mulai besok 10 Agustus 2024. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN (Ibu Kota Nusantara) Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan jalan tol IKN akan mulai beroperasi fungsional mulai besok 10 Agustus 2024.

Ia menjelaskan pembukaan jalan tol fungsional untuk mendukung kelancaran pengiriman logistik dalam rangka persiapan penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RI ke- 79 di IKN.

"Jalan tol IKN mulai besok lah sudah bisa dipakai (fungsional mulai 10 Agustus)," kata Danis di Bendungan Sepaku Semoi, Jumat (9/8/2024).



Lebih lanjut, Danis menjelaskan saat ini konstruksi jalan tol IKN sudah hampir rampung setidaknya untuk 3 ruas. Sehingga sudah dapat digunakan fungsional selama 24 jam nantinya.

Jalan tol IKN sendiri akan digunakan secara fungsional mulai 10 - 18 Agustus 2024, alias setelah rampungnya penyelenggaraan upacara kemerdekaan di IKN nantinya.

Bahkan dikatakan Danis, jalan tol tersebut bukan hanya digunakan untuk kelancaran mobilitas logistik ke IKN, atau tamu undangan saja, bahkan kirab bendera nantinya juga akan melewati rute tersebut.

"Besok kirab bendera itu juga akan lewat sana (tol Fungsional)," tambah Danis.

Sekedar informasi tambahan, Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Akses IKN saat ini sudah berjalan di Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km dengan, Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,67.

Danis menambahkan ketiga seksi tersebut yang saat ini progresnya paling mendekati selesai, dan sudah siap untuk digunakan secara fungsional untuk mendukung perayaan kemerdekaan di IKN.



Jalan tol fungsional IKN sendiri bisa digunakan melalui Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), nantinya kendaraan bisa exit ke Karangjoang di KM 13.

Kendaraan menempuh jarak sepanjang 13,4 Km di Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau. Kemudian meneruskan di jalur fungsional Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km.

Selanjutnya masuk ruas fungsional seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km, dan menerus melanjutkan perjalanan melalui Jalan Nasional terlebih dahulu sepanjang 20 KM, sebelum masuk ke kawasan IKN.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)