Harga Pertamax Naik! Per Liter Kini Dibanderol Rp13.700

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:14 WIB
loading...
Harga Pertamax Naik!...
Pertamina per hari ini menaikkan harga BBM RON 92 Pertamax menjadi Rp13.700 per litrer. FOTO/Ilustrasi/Dok.
A A A
JAKARTA - Pertamina Patra Niaga kembalimenyesuaikanharga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang dijualnya dengan menaikkan harga BBM RON 92 Pertamax. Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina ini disebut mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). Sebelumnya, di awal Agustus, Pertamina juga telah menaikkan harga BBM nonsubsidi lainnya yakni Pertamax Turbo dan Pertamax Green 95, serta Pertamina Dex dan Dexlite.



Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan kenaikan harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024. Dengan penyesuaian ini, Harga Pertamax menjadi Rp.13.700/liter (harga untuk wilayah dengan PBBKB 5%)

"Seperti badan usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," jelas Heppy dalam keterangan resminya, Sabtu (10/8/2024).



Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi, sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024. Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.

"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” tambah Heppy.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)