OJK Rilis Aturan Baru Penerbitan Obligasi dan Sukuk Buat Pemda
Minggu, 11 Agustus 2024 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Sejumah penyesuaian dalam POJK 10/2024 ini mencakup, penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Lebih jauh terdapat penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Atasi Inflasi, OJK Optimis The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini
Selanjutnya penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Yang terakhir adalah penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Atasi Inflasi, OJK Optimis The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga 3 Kali Tahun Ini
Selanjutnya penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan Pernyataan Pendaftaran. Yang terakhir adalah penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(nng)
Lihat Juga :