Aturan Ekspor Nikel Dinilai Tak Adil bagi Pengusaha Lokal, APNI Lapor DPR

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:16 WIB
Aturan Ekspor Nikel...
Aturan Ekspor Nikel Dinilai Tak Adil bagi Pengusaha Lokal, APNI Lapor DPR
A A A
JAKARTA - Puluhan pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengadu ke Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Wakil Ketua Fahri Hamzah dan sejumlah anggota dewan seperti Maruarar Sirait dan Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kedatangan APNI untuk mengadukan ketidakadilan aturan yang dibuat pemerintah dalam hal ekspor bijih nikel.

Ikut dalam rombongan sejumlah pengurus APNI antara lain Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey, Wakil Ketua APNI Antonius Setyadi, Kepala Biro Hukum APNI Firdaus dan sejumlah pengusaha lainnya. Meidy menerangkan, para pengusaha APNI resah terkait rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan kebijakan ekspor bijih nikel.

Para pengusaha tambang nikel lokal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan berpatokan pada regulasi tersebut, APNI menyebutkan bahwa para anggotanya yang merupakan pengusaha pertambangan nikel tengah membangun pabrik pemurnian atau smelter.

Saat ini terang dia, anggotanya tengah gencar-gencarnya membangun smelter untuk mematuhi regulasi dari pemerintah pusat itu.“Jika Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan menghentikan ekspor bijih nikel saat ini maka dipastikan bahwa pembangunan 31 smelter tersebut akan terhenti tidak bisa dilanjutkan lagi karena kehabisan sumber pembiayaannya yang selama ini diperoleh dari hasil ekspor,” katanya

Sementara itu Maruarar meminta, para pengusaha yang tergabung dalam APNI untuk mempersiapkan data dan bukti yang kuat agar Komisi XI DPR RI dapat menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Hal itu sangat penting untuk memastikan setiap permasalahan dapat dituntaskan secara terukur. “Yang saya tahu pak Presiden Jokowi ingin memajukan pengusaha dalam negeri atau pengusaha nasional ya,” ujar Ara.

Politikus PDIP ini meminta jajaran pemerintahan di bawah agar mengikuti kebijakan Presiden Jokowi. “Mereka (pengusaha) sampai mengadu ke DPR kan karena ada ketidakadilan. Ini tidak boleh terjadi,” katanya.

Ara memastikan bahwa Jokowi pro pengusaha dalam negeri. Sehingga, kebijakan-kebijakan yang tak berpihak ke pengusaha nasional harus dievaluasi untukmemajukan industri nasional. “Kenapa antar-kementerian (ESDM dan Perindustrian) ada aturan yang berbeda-beda. Ini bisa membuat pengusaha kita bangkrut. Belum lagi saya dengar (dari pengusaha APNI) akan ada kehilangan pendapatan Negraa yang begitu besar karena kebijakan itu,” katanya.

Sambung Ara yang juga ditemani oleh anggota Komisi XI DPR Misbakhun berjanji akan menindaklanjuti aduan APNI tersebut. “Ini juga masalah pendapatan negara dari PNBP juga hilang. Untuk kepentingan bangsa kenapa harus takut memperjuangkannya,” ujar inisitaor pansus Angket Century tersebut.

Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan, akan mendorong Komisi VII dan XI untuk menindaklanjuti pengaduan APNI tersebut. Bamsoet meminta para pengusaha APNI mempersiapkan data-data yang diperlukan agar DPR bisa menindaklanjuti aduan itu. “Rabu pekan depan kita undang lagi. Apalagi, seperti yang disampaikan para penngusaha tadi bahwa ada kehilangan pendapatan negara yang cukup besar akibat kebijakan yang tumpang tindih,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah lama mengetahui ketidakadilan terhadap para pengusaha dalam negeri saat ini. Seperti halnya pengusaha yang bergabung dalam APNI. Namun, kata Fahri, dirinya tidak bisa berbuat banyak karena pemerintah yang punya regulasi sendiri. “Ini sudah pasti mematikan pengusaha lokal. Pengusaha pribumi hancur,” kata Fahri.

Sementara, ungkap Fahri, pengusaha dari luar mendapat perlakukan yang luar biasa dari pemerintah. “Mereka buka smelter dan eksport sendiri. Sementara pengusaha lokal tertekan dengan berbagai kerbijakan yang tak jelas,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4806 seconds (0.1#10.140)