Aturan Direvisi, Investor IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun

Kamis, 15 Agustus 2024 - 17:57 WIB
loading...
Aturan Direvisi, Investor...
Lewat aturan baru ini para investor makin dimanjakan lewat fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru soal kemudahan berusaha bagi para investor di Ibu Kota Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para investor makin dimanjakan lewat fasilitas dan kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di IKN.



Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dilakukan perubahan dan penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses investasi di IKN. Regulasi teranyar tersebut diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.

"Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan pelaksanaan persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara," tulis beleid awal PP tersebut, dikutip Kamis (15/6/2024).



Beberapa aturan yang mengalami perubahan dan penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan zonasi seperti yang diatur dalam pasal 9. Selain itu terdapat perubahan yang kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di pasal 10.

Ketentuan lain yang juga mengalami perubahan menyangkut soal verifikasi dan proses pemberian persetujuan perizinan berusaha bagi calon investor di IKN, hal ini diatur dalam pasal 13 PP 29/2024.

Selanjutkan ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang akan dialokasikan untuk calon investor IKN, hal ini diatur dalam pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak atas tanah yang dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) dan Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara (ADP).

Lewat regulasi tersebut, khusus di IKN pemanfaatan BMN tidak hanya dilakukan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga bisa dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang siap diberikan kepada calon investor.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
5 Investor Baru Masuk...
5 Investor Baru Masuk IKN, Total Investasi Sentuh Rp2,42 Triliun
4 Investor IKN Kantongi...
4 Investor IKN Kantongi HGB 160 Tahun, Siapa Saja?
Biaya Sewa Tenant di...
Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Siap-siap! Pegawai Otorita...
Siap-siap! Pegawai Otorita Pindah ke IKN Mulai Maret 2025
Anggaran Otorita IKN...
Anggaran Otorita IKN Kena Potong Rp1,15 Triliun, Pak Bas Ungkap Dampaknya
Dana PU di APBN Diblokir,...
Dana PU di APBN Diblokir, Pembangunan IKN Terancam Mangkrak?
IKN Ditutup untuk Umum...
IKN Ditutup untuk Umum sampai 7 Februari 2025, Ada Apa?
ASN Batal Pindah ke...
ASN Batal Pindah ke IKN di Januari 2025, Ada Apa?
Rekomendasi
Lebaran Hari Pertama,...
Lebaran Hari Pertama, Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ Macet Parah
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Berita Terkini
Sepanjang Arus Mudik...
Sepanjang Arus Mudik Lebaran 2025, Tercatat Ada 1,7 Juta Kendaraan Keluar Jabotabek
6 jam yang lalu
Orang Terkaya di Thailand...
Orang Terkaya di Thailand Borong Saham Perbankan Rp6,1 Triliun
7 jam yang lalu
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
8 jam yang lalu
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
9 jam yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
10 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
11 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved