HGB dan HGU Diobral Bagi Investor di IKN, Andrinof Chaniago: Kebijakan Kebablasan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2014-2015 Andrinof Chaniago mengungkapkan kebijakan pemberian HGB dan HGU selama ratusan tahun merupakan sesuatu yang kebablasan.
Andrinof menilai investor atau para pelaku usaha akan otomatis tertarik untuk berinvestasi ke sebuah wilayah ketika melihat peluang bisnis di kawasan tersebut. Alih-alih memberikan insentif kepada para investor, kebijakan tersebut justru dianggap kelewatan.
"Tidak perlu itu (pemberian HGU dan HGB hampir 2 abad), itu kebablasan," ujar Andrinov dalam acara Peluncuran Buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, peluang usaha akan tercipta ketika sebuah ekosistem hidup dan berkembang di sebuah wilayah. Maka yang penting untuk dipastikan adalah pembangunan ekosistem kota terlebih dahulu sebelum mengundang investor masuk ke IKN.
"Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik, yang saya ingatkan sekarang ga mungkin kan investor masuk sekarang, berat," kata Andrinof.
"Maka bangun rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan. Tapi nyari, mengundang investor yang mau taruh Rp50 triliun itu tidak logis," tambahnya.
Seperti diketahui saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) kepada calon investor IKN selama 180 tahun, atau HGU (Hak Guna Usaha) selama 190 tahun. Harapannya skema ini menjadi insentif khusus bagi calon investor IKN sebagai pemanis alias pelaris investasi.
Mengingat porsi pembiayaan APBN dipatok hanya 20% dari proyeksi kebutuhan dana pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun hingga tahun 2045 mendatang. Sehingga porsi pembiayaan dari badan usaha memegang harapan besar untuk keberlangsungan dan keberhasilan proyek Ibukota baru tersebu
Andrinof menilai investor atau para pelaku usaha akan otomatis tertarik untuk berinvestasi ke sebuah wilayah ketika melihat peluang bisnis di kawasan tersebut. Alih-alih memberikan insentif kepada para investor, kebijakan tersebut justru dianggap kelewatan.
"Tidak perlu itu (pemberian HGU dan HGB hampir 2 abad), itu kebablasan," ujar Andrinov dalam acara Peluncuran Buku '9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibukota' di Kementerian PUPR, Rabu (14/8/2024).
Menurutnya, peluang usaha akan tercipta ketika sebuah ekosistem hidup dan berkembang di sebuah wilayah. Maka yang penting untuk dipastikan adalah pembangunan ekosistem kota terlebih dahulu sebelum mengundang investor masuk ke IKN.
"Biar saja nanti kalau peluang bisnis itu muncul otomatis investor baru akan tertarik, yang saya ingatkan sekarang ga mungkin kan investor masuk sekarang, berat," kata Andrinof.
"Maka bangun rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan. Tapi nyari, mengundang investor yang mau taruh Rp50 triliun itu tidak logis," tambahnya.
Seperti diketahui saat ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pemberian HGB (Hak Guna Bangunan) kepada calon investor IKN selama 180 tahun, atau HGU (Hak Guna Usaha) selama 190 tahun. Harapannya skema ini menjadi insentif khusus bagi calon investor IKN sebagai pemanis alias pelaris investasi.
Baca Juga
Mengingat porsi pembiayaan APBN dipatok hanya 20% dari proyeksi kebutuhan dana pembangunan IKN sebesar Rp466 triliun hingga tahun 2045 mendatang. Sehingga porsi pembiayaan dari badan usaha memegang harapan besar untuk keberlangsungan dan keberhasilan proyek Ibukota baru tersebu
(fch)