Mendagri Minta 31 Provinsi Terbitkan Aturan Pajak dan Retribusi Mobil Listrik

Selasa, 25 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
Mendagri Minta 31 Provinsi...
Kemendagri akan mendorong 31 provinsi untuk segera menerbitkan aturan pajak serta retribusi untuk mendukung ekosistem mobil listrik. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan siap mendukung pengembangan ekosistem investasi mobil listrik . Dukungan yang diberikan adalah dengan menerbitkan Permendagri No 8/2020 yang didasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(Baca Juga: Menko Luhut Pastikan Mobil Listrik Siap Produksi di Akhir 2021)

"Di situ daerah mengatur masing-masing mengenai besaran dari pajak dan retribusi balik nama maupun pajak kendaraan bermotor. Tapi dengan adanya Permendagri No 8/2020 yang diterbitkan pada 20 Januari 2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," kata MendagriTito Karnavian dalam siaran pers, Selasa (25/2020).

Dia mengatakan, permendagri tersebut mengatur batasan pajak dan retribusi yang bisa dipungut dari kendaraan listrik. Tito mengatakan bahwa sejak permendagri diterbitkan pada Januari lalu sudah ada tiga provinsi yang membuat aturan untuk melakukan tindaklanjut. Dimana dari tiga provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Bali.

"Jadi kami mengatur mengenai batas tertinggi yang boleh diambil oleh daerah 30%, 30%, 20% dan 25%. Dan dari semenjak Januari sudah ada tiga provinsi yang sudah membuat aturan yaitu menerjemahkan kembali sesuai aturan UU No 28/ 2009. Itu untuk DKI 0%, pergubnya sudah keluar. Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% motor. Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," paparnya.

(Baca Juga: Susun Regulasi, Pemerintah Akan Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik)

Tito pun mengatakan akan mendorong 31 provinsi lainnya untuk segera menerbitkan aturan terkait pajak dan retribusi kendaraan listrik. Dia akan mengeluarkan surat edaran terkait ini.

"Untuk mempercepat itu, pekan ini akan keluarkan surat edaran untuk meminta 31 provinsi ini agar mengeluarkan perda atau perkada yang intinya dalam hal pajak kendaraan bermotor berbasis listrik tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan dan harus segera dikeluarkan," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Dorong Ekosistem EV,...
Dorong Ekosistem EV, Wuling Berkolaborasi dengan Grab
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Rekomendasi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Indonesia Efisiensi,...
Indonesia Efisiensi, Singapura Bagi-bagi Dolar dan Diskon Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved