Pemerintah Diminta Moderat Rumuskan Cukai Rokok Tahun Depan
Senin, 19 Agustus 2024 - 18:25 WIB
loading...
Pemerintah diminta moderat merumuskan cukai hasil tembakau tahun depan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dokumen nota keuangan disebutkan penerimaan cukai dalam RAPBN tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp244.198,4 miliar atau tumbuh 5,9%.
Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang, Imanina Eka Dalilah, mewanti-wanti agar pemerintah perlu berpikir secara moderat sebelum menerapkan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Imanina mengingatkan implikasi yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan CHT, misalnya dampak ekonomi dan sosial ke masyarakat. Sebab, kebijakan CHT ini bukan soal pendapatan negara ataupun kesehatan semata.
"Banyak yang bakal terdampak dari kebijakan CHT di Indonesia, mulai dari tenaga kerja, industri, hingga pertanian," kata Imanina dihubungi, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Berdasarkan hasil kajian PPKE FEB UB (2023), peningkatan tarif CHT tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya belinya.
"Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," tegasnya.
Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya (FEB UB) Malang, Imanina Eka Dalilah, mewanti-wanti agar pemerintah perlu berpikir secara moderat sebelum menerapkan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Imanina mengingatkan implikasi yang ditimbulkan dari sebuah kebijakan CHT, misalnya dampak ekonomi dan sosial ke masyarakat. Sebab, kebijakan CHT ini bukan soal pendapatan negara ataupun kesehatan semata.
"Banyak yang bakal terdampak dari kebijakan CHT di Indonesia, mulai dari tenaga kerja, industri, hingga pertanian," kata Imanina dihubungi, Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Peredaran Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121,77 Miliar
Berdasarkan hasil kajian PPKE FEB UB (2023), peningkatan tarif CHT tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya belinya.
"Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," tegasnya.
Lihat Juga :