Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di Kemenkumham

Selasa, 20 Agustus 2024 - 23:11 WIB
loading...
Taspen Kelola Dana Pensiun...
Taspen kembali meraih penghargaan sebagai Mitra Kerja Terbaik dari Kemenkumham pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - PT Taspen (Persero) mengelola asuransi pensiun sebanyak 66.376 ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga Juli 2024. Seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham langsung menjadi peserta Taspen sejak diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

"Taspen akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun," ujar Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi, dalam pernyataannya, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Cara Generasi Muda Manfaatkan BRIFine by DPLK BRI untuk Pensiun

Melalui komitmen tersebut, Taspen kembali meraih penghargaan sebagai "Mitra Kerja Terbaik" dari Kemenkumham pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.

Tahun ini, penghargaan diberikan kepada Taspen atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

"Taspen akan terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di Kemenkumham. Taspen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta," ujar dia.

Baca Juga: Catatan Karier Ronaldo usai Portugal Tersingkir di Euro 2024, Bakal Pensiun?

Pada tahun ini Taspen telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12 persen yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.

"Taspen akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Komitmen ini akan terus Taspen lakukan dengan bersinergi dengan Kemenkumham," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)