Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos

Rabu, 21 Agustus 2024 - 08:38 WIB
loading...
Syarat Pendaftaran CASN,...
Untuk memenuhi persyaratan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2024 dan PPPK, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2024 dimulai pada 20 Agustus, pukul 17.08.45 WIB hingga 6 September 2024. Untuk ketersediaan formasi sendiri ada sebanyak 250.407 formasi, yang kemudian akan disusul dengan pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Dibuka Hari Ini, Tersedia 250.407 Formasi

Untuk memenuhi persyaratan CASN dan PPPK tahun 2024, pelamar diharuskan membubuhkan e-Meterai di dokumen persyaratan dan ditandatangani sebelum diunggah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pelamar menggunakan meterai fisik atau Meterai keping, maka pada seleksi CASN 2024 ini, peserta diwajibkan menggunakan Meterai elektronik atau e-Meterai.

E-Meterai merupakan versi digital dari meterai fisik yang digunakan untuk memastikan keabsahan hukum pada dokumen elektronik. Berbeda dengan meterai fisik yang berupa keping stiker, e-meterai berbentuk digital dan dapat ditempelkan pada dokumen elektronik melalui sistem online.

Dalam peruntukan pendaftaran CASN, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta.

Baca Juga: 5 Distributor Resmi Pembelian E-Meterai Beserta Cara Pembeliannya

Penggunaan e-Meterai pada pendaftaran CASN ini bertujuan untuk:
• Memastikan keabsahan dokumen.
• Meningkatkan keamanan data termasuk mencegah pemalsuan dokumen dan melindungi data pribadi peserta.
• Efisiensi dalam proses pendaftaran (proses, penggunaan e-meterai mempercepat verifikasi dokumen dan memperlancar tahapan seleksi.

Cara Membeli e-Meterai di Pospay
Untuk membeli e-meterai di Pospay, Anda dapat melakukan langkah berikut:
1. Di halaman utama, pilih ikon Meterai.
2. Pilih menu Beli e-Meterai.
3. Klik Isi Ulang dan masukkan jumlah e-meterai yang ingin dibeli.
4. Lanjutkan ke proses pembayaran.
5. Cek rincian pembayaran, lalu klik Lanjutkan.
6. Status riwayat pembelian akan berubah dari Unpaid menjadi Paid.

Cara Membubuhkan e-Meterai
Proses pembubuhan e-Meterai pada dokumen juga bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Pospay terlebih dahulu.
2. Login ke akun Anda. Jika belum punya, lakukan registrasi.
3. Pilih menu Pembubuhan.
4. Upload dokumen yang akan dibubuhkan e-Meterai.
5. Tempatkan e-Meterai di bagian yang diinginkan.
6. Bubuhkan e-Meterai dan tunggu proses hingga muncul status Berhasil.
7. Cek riwayat pada aplikasi dan pastikan status pembubuhan sukses.
8. Dokumen yang sudah dibubuhkan e-meterai dapat diunduh melalui email.

Cara Membeli e-Meterai di Kantor Pos
Jika lebih suka membeli langsung, Anda bisa mendapatkan e-Meterai di Kantorpos terdekat dengan cara berikut:
1. Kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil nomor antrean.
2. Tunggu giliran dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas.
3. Serahkan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai.
4. Bayar e-Meterai di kasir.
5. Kembali ke loket untuk mengambil dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai.
6. Dokumen dapat disimpan di flashdisk atau dikirim melalui email dan aplikasi pesan online.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ambil Uang Pensiun Kian...
Ambil Uang Pensiun Kian Mudah: Tak Perlu ke Kantorpos, Bisa Diakses via Pospay
Alami Kendala Rekening,...
Alami Kendala Rekening, Penyaluran BSU 2025 lewat Pos Indonesia Sudah Cair
142 Ribu Pensiunan Bisa...
142 Ribu Pensiunan Bisa Ambil Dana Pensiun Taspen di Kantorpos
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Perluas Layanan, Pospay...
Perluas Layanan, Pospay Kini Hadirkan Fitur Transfer Uang Internasional
Jelang Pospay Run 2024...
Jelang Pospay Run 2024 3 November, Tiket Bisa Dibeli di Pospay
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Percepat Penyaluran...
Percepat Penyaluran BSU, Pos Indonesia Jemput Bola dan Optimalkan Pospay
1.967 CASN Mengundurkan...
1.967 CASN Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
Rekomendasi
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved