Gaji PNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:54 WIB
loading...
Gaji PNS Kementerian...
Kemenparekraf resmi mengumumkan pembukaan lowongan CPNS 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2024. Sebanyak 392 formasi tersedia, yang mencakup 369 formasi untuk umum, 8 untuk penyandang disabilitas, dan 15 untuk putra/putri Kalimantan. Pengumuman tersebut dilansir melalui laman resmi kemenparekraf, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Heboh Skandal Perselingkuhan Guru SMPN di TTU, Ditiduri P3K hingga Lahirkan Anak

Formasi ini mencakup berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Para peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di salah satu dari 18 unit kerja yang telah ditentukan, sesuai dengan Keputusan Menteri PanRB Nomor 293 Tahun 2024.

Terkait dengan gaji, Kemenparekraf menawarkan kompensasi yang kompetitif bagi CPNS yang berhasil lolos seleksi menjadi PNS. Gaji yang diberikan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban. Misalnya, untuk posisi Ahli Pertama, gaji berkisar antara Rp 8,1 juta hingga Rp 8,8 juta.

Baca Juga: Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet

Sementara, posisi Asisten Ahli Dosen menawarkan gaji antara Rp8,5 juta hingga Rp9,2 juta. Selain itu, ada juga posisi Terampil dengan gaji mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp7,3 juta.

Proses pendaftaran dibuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti usia antara 18 hingga 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan Kemenparekraf.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Jalanan di Inggris Meleleh...
Jalanan di Inggris Meleleh pada Suhu 45 Derajat Celsius, Ini 3 Alasannya
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved