Gaji PNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2024

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:54 WIB
loading...
Gaji PNS Kementerian...
Kemenparekraf resmi mengumumkan pembukaan lowongan CPNS 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah resmi mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun 2024. Sebanyak 392 formasi tersedia, yang mencakup 369 formasi untuk umum, 8 untuk penyandang disabilitas, dan 15 untuk putra/putri Kalimantan. Pengumuman tersebut dilansir melalui laman resmi kemenparekraf, Senin (19/8/2024).

Baca Juga: Heboh Skandal Perselingkuhan Guru SMPN di TTU, Ditiduri P3K hingga Lahirkan Anak

Formasi ini mencakup berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Kementerian, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, dan Politeknik Pariwisata di berbagai daerah. Para peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan di salah satu dari 18 unit kerja yang telah ditentukan, sesuai dengan Keputusan Menteri PanRB Nomor 293 Tahun 2024.

Terkait dengan gaji, Kemenparekraf menawarkan kompensasi yang kompetitif bagi CPNS yang berhasil lolos seleksi menjadi PNS. Gaji yang diberikan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban. Misalnya, untuk posisi Ahli Pertama, gaji berkisar antara Rp 8,1 juta hingga Rp 8,8 juta.

Baca Juga: Ini Tampang Bejat PNS BMKG Gorontalo Perekam 6 Perempuan di Toilet

Sementara, posisi Asisten Ahli Dosen menawarkan gaji antara Rp8,5 juta hingga Rp9,2 juta. Selain itu, ada juga posisi Terampil dengan gaji mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp7,3 juta.

Proses pendaftaran dibuka untuk Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti usia antara 18 hingga 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar. Pelamar juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai kebutuhan Kemenparekraf.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)