Gratifikasi IPO, BEI : Hasil Investigasi Tidak Bisa Dipublish
Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sebuah surat tanpa nama yang diterima awak media Pasar Modal, disebutkan lima karyawan BEI telah menerima pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang hendak melantai di Bursa Efek Indonesia.
Kelima karyawan tersebut bekerja di divisi penilaian perusahaan BEI, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap saham initial public offering (IPO). Uang tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk memuluskan rencana IPO.
Baca Juga : 8 Raksasa Korporasi Antre Melantai di Bursa, Aset di Atas Rp250 Miliar
Praktik demikian telah berjalan dalam beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten. Namun hingga berita ini diturunkan belum terungkap periode kasus tersebut.
Dalam penelusuran kasus tersebut, ditemukan akumulasi dana Rp20 miliar. Proses penerimaan IPO itu diduga juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima karyawan tersebut bekerja di divisi penilaian perusahaan BEI, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap saham initial public offering (IPO). Uang tersebut kemudian menjadi jaminan bagi emiten untuk memuluskan rencana IPO.
Baca Juga : 8 Raksasa Korporasi Antre Melantai di Bursa, Aset di Atas Rp250 Miliar
Praktik demikian telah berjalan dalam beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten. Namun hingga berita ini diturunkan belum terungkap periode kasus tersebut.
Dalam penelusuran kasus tersebut, ditemukan akumulasi dana Rp20 miliar. Proses penerimaan IPO itu diduga juga melibatkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(fch)
Lihat Juga :