Demo Ojol, Gojek Ancam Berikan Sanksi Kepada Driver Jika Rugikan Pelanggan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina mengimbau kepada mitra driver untuk tidak terprovokasi dalam aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh asosiasi driver dan kurir yang berlangsung hari ini, Kamis (29/8/2024).
Rosel mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi kepada mitra driver jika melakukan tindakan yang merugikan pelanggan misalnya dengan melakukan aksi seperti berhenti beroperasi.
"Kami juga mengimbau kepada mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," ujar Rosel dalam keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).
Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan bahwa adanya upaya memberikan kesan untuk tidak beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh gabungan para mitra driver dan kurir dari berbagai platform aplikasi.
"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa," kata Rosel.
"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki," tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, Pada hari ini beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah.
Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang. Sebab hingga saat ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.
Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi dikhawatirkan bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tidak dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra.
Rosel mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi kepada mitra driver jika melakukan tindakan yang merugikan pelanggan misalnya dengan melakukan aksi seperti berhenti beroperasi.
"Kami juga mengimbau kepada mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," ujar Rosel dalam keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).
Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan bahwa adanya upaya memberikan kesan untuk tidak beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh gabungan para mitra driver dan kurir dari berbagai platform aplikasi.
"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa," kata Rosel.
"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki," tambahnya.
Sekedar informasi tambahan, Pada hari ini beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah.
Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak Pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang. Sebab hingga saat ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.
Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi dikhawatirkan bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tidak dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra.
(fch)