Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buruh dan pengemudi ojek online (ojol) menolak keras wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025. Sebab, kewajiban itu dinilai akan memberatkan mereka sebagai pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan membebani para buruh. Kewajiban itu akan memaksa pekerja mengeluarkan dana tambahan untuk mengasuransikan kendaraannya.
"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama bagi para pengemudi untuk mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya. "Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan-rekan ini kan semakin turun, ini yang akan semakin memberatkan," tegas Igun.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan membebani para buruh. Kewajiban itu akan memaksa pekerja mengeluarkan dana tambahan untuk mengasuransikan kendaraannya.
"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online juga kompak menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya akan diterapkan 2025 mendatang.
Igun mengatakan, kendaraan bermotor menjadi alat utama bagi para pengemudi untuk mencari nafkah. Adanya kewajiban ini dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya. "Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban, sementara pendapatan rekan-rekan ini kan semakin turun, ini yang akan semakin memberatkan," tegas Igun.
(fjo)