Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025
Sabtu, 20 Juli 2024 - 17:01 WIB
loading...
Pengemudi ojol dan buruh kompak menolak wacana asuransi wajib untuk kendaraan bermotor pada 2025. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Buruh dan pengemudi ojek online (ojol) menolak keras wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025. Sebab, kewajiban itu dinilai akan memberatkan mereka sebagai pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda transportasi utama.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan membebani para buruh. Kewajiban itu akan memaksa pekerja mengeluarkan dana tambahan untuk mengasuransikan kendaraannya.
Baca Juga: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO
"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.
Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, asuransi wajib kendaraan bermotor akan membebani para buruh. Kewajiban itu akan memaksa pekerja mengeluarkan dana tambahan untuk mengasuransikan kendaraannya.
Baca Juga: Ini Beda Asuransi TPL yang Wajib di 2025 dengan All Risk dan TLO
"KSPI menolak terkait rencana asuransi wajib terhadap sepeda motor ini, karena bagaimanapun mayoritas pengguna motor adalah buruh yang menggunakannya untuk keseharian," ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh motor dan mobil memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kahar mengatakan, peraturan itu mencerminkan bahwa negara tidak berpihak kepada kaum buruh. "Kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law," imbuhnya.
Lihat Juga :