Beredar Kabar Pertalite Tidak Dijual lagi, Wamen BUMN Bilang Begini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
Beredar Kabar Pertalite...
Wamen BUMN pastikan bahwa pertalite akan tetap dijual oleh pertamina.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo membantah kabar yang beredar di media sosial terkait BBM Pertalite yang tidak akan dijual lagi di SPBU PT Pertamina (Persero). Ia menegaskan bahwa Pertalite akan teteap dijual oleh Pertamina.

"Pertalite? Tidak ada, tidak ada (penghentian)," jelas pria yang akrab disapa Tiko ketika ditemui usai Acara Dialog bertemakan Optimisme Dunia Usaha dalam Bermitra dan Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran, yang digelar di Hutan Kota Plataran, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/8/2024).



Menurut Tiko, isu mengenai Pertalite yang kini tidak dijual lagi di beberapa SPBU bukan bertujuan untuk menghentikan penjualan BBM yang memiliki nilai Research Octane Number (RON) 90 tersebut.

Tiko menekankan bahwa hal yang saat ini tengah dilakukan pemerintah yaitu mendorong jumlah pendaftar di MyPertamina.

"Engga-engga, itu sebenernya tidak ada penghentian , karena kita sedang mendorong registrasi MyPertamina. Jadi supaya kita dorong sekarang adalah proses registrasi supaya masyarakat pengguna BBM Pertalite, Solar, itu menggunakan MyPertamina. Sehingga nanti bisa mendapatkan alokasi subsidi yang sesuai denganjenis kendaraannya," papar Tiko.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di 7.516 SPBU atau sebanyak 97 persen dari total 7.751 SPBU Pertamina di seluruh wilayah Indonesia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan Pertalite di setiap wilayah.



"Pertalite masih tersedia di setiap wilayah, kalaupun ada yang tidak menjual, itu hanya sekitar 3% dari total SPBU di seluruh Indonesia," jelas Heppy dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2024).

Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa SPBU yang menjual Pertalite diatur oleh BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas dengan berbagai pertimbangan. SPBU yang tidak menjual Pertalite mayoritas berada di lokasi komersial, lokasi pemukiman menengah, tidak dilewati jalur transportasi publik dan juga berlaku untuk SPBU baru.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)