Transparan dalam Menjalankan Bisnis, Hutama Karya Raih Sertifikasi Antipenyuapan

Rabu, 26 Agustus 2020 - 16:19 WIB
loading...
Transparan dalam Menjalankan Bisnis, Hutama Karya Raih Sertifikasi Antipenyuapan
PT Hutama Karya (Persero) tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001: 2016 yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi, PT Sucofindo.
A A A
JAKARTA - Komitmen untuk selalu mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnisnya, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001: 2016 yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi, PT Super Intending Company of Indonesia (Sucofindo).

Bertempat di HK Tower, Kantor Pusat Hutama Karya, Sertifikat SMAP ISO 37001:2016 diserahkan oleh Direktur Utama Sucofindo, Bacher Djohan Buddin, dan diterima langsung oleh Wakil Direktur Utama Hutama Karya, Aloysius Kiik Ro, serta disaksikan seluruh jajaran direksi serta pejabat dari Hutama Karya.

Seremoni penyerahan sertifikat ini dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas terbatas serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat yang di mana hanya dihadiri oleh para direksi dan tamu undangan saja. Sedangkan bagi pejabat Hutama Karya lainnya mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui video conference.
Transparan dalam Menjalankan Bisnis, Hutama Karya Raih Sertifikasi Antipenyuapan

Wakil Direktur Utama Hutama Karya, Aloysius Kiik Ro mengatakan bahwa raihan sertifikasi SMAP ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham untuk menciptakan perusahaan BUMN yang transparan dan kental akan budaya antikorupsi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

“Pada dasarnya, dalam menjalankan proses bisnisnya, Hutama Karya akan sangat selektif dan hati-hati dengan memenuhi sesuai standar prosedur bisnis, operasional, hingga investasi, dan kami selaku manajemen selalu menjunjung tinggi transparansi dalam mengelola perusahaan ini,” ungkap Aloydalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Menurut Aloy, sertifikasi SMAP ISO 37001:2016 ini membuktikan konsistensi Hutama Karya selaku salah satu perusahaan pengembang infrastruktur terkemuka di Indonesia untuk terus meningkatkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

“Sejalan dengan salah satu core values Hutama Karya, yaitu amanah, kami akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pemegang saham, stakeholder, hingga masyarakat serta berkomitmen secara konsisten mempertahankan dan meningkatkan keefektifan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini khusus. Seperti yang kita tahu, perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang bebas dari tindakan korupsi atau penyuapan, sekecil apapun itu,” pungkas Aloy.

Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan berbagai tahapan proses audit dan assessment sehingga akhirnya perusahaan dinyatakan berhak menerima sertifikat SNI SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Pelaksanakan audit implementasi SMAP di Hutama Karya ini telah berlangsung selama dua hari yaitu pada tanggal 10 s/d 11 agustus 2020 lalu. Dalam pelaksanaannya, kegiatan audit ini melibatkan seluruh unit bisnis yang ada di Hutama Karya.

“Tentu hal ini tak bisa kita capai tanpa kolaborasi dan sinergi antar seluruh unit bisnis yang ada di Hutama Karya. Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Insan Hutama Karya yang telah mensukseskan proses sertifikasi SMAP ini,” tutup Aloy.

SNI ISO 37001:2016 merupakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program Anti Penyuapan.

Sistem manajemen ini memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang proses bisnis internal, maupun proses bisnis yang melibatkan mitra eksternal dan pihak ketiga.

Sehingga perusahaan dapat secara proaktif mengelola risiko yang terkait proses bisnis dan hubungan kerja sama tersebut. Saat ini Hutama Karya telah dilengkapi dengan Whistle Blowing System dan arahan larangan gratifikasi di lingkungan perusahaan.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)