Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi
Senin, 02 September 2024 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
"Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu," ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu," ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(nng)
Lihat Juga :