Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan

Selasa, 03 September 2024 - 12:24 WIB
loading...
Gaji Pekerja Bakal Dipotong...
Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ogi menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).

"Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).



Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan program tersebut sifatnya memang tambahan, namun wajib diikuti oleh para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya sudah diikuti pekerja.

"Siapa yang akan menyelenggarakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib, sudah pasti itu bukan di BPJS TK, jadi bisa di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan," lanjutnya.

Ogi menambahkan, organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40% alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40% dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20% saja.

Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Miliarder Amerika Ramai-ramai...
Miliarder Amerika Ramai-ramai Kecam Tarif Trump, Siapa Saja?
Laporan Penerimaan Pajak...
Laporan Penerimaan Pajak Molor, Sri Mulyani Ungkap Kondisi Terbaru APBN per Maret 2025
Indonesia Siapkan Proposal...
Indonesia Siapkan Proposal Dagang untuk AS, Tawarkan Peningkatan Impor
Marak Modus Penipuan...
Marak Modus Penipuan di Medsos, Pupuk Indonesia: Tebus Pupuk Subsidi Hanya di Kios Resmi
Rekomendasi
Kasus Suap Perkara Migor,...
Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing
2 Jenazah Korban KKB...
2 Jenazah Korban KKB Teridentifikasi, Dimakamkan di Yahukimo Jika Tak Dijemput Keluarga
Meriahkan HUT ke-22...
Meriahkan HUT ke-22 Tanah Bumbu, PB POBSI Dukung Turnamen Batulicin Open 2025 Berhadiah Rp500 Juta
Berita Terkini
Uni Eropa Bakal Pakai...
Uni Eropa Bakal Pakai Segala Cara untuk Melawan Tarif AS
1 jam yang lalu
Rusia Masih Jadi Ancaman,...
Rusia Masih Jadi Ancaman, Trump Perpanjang Sanksi AS Selama 12 Bulan
1 jam yang lalu
Standard Chartered Uji...
Standard Chartered Uji Agunan Kripto dengan OKX
11 jam yang lalu
Pengamat Energi: Blending...
Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI
11 jam yang lalu
Senator AS Minta Trump...
Senator AS Minta Trump Diselidiki Atas Dugaan Insider Trading
15 jam yang lalu
Penjualan Emas Melesat,...
Penjualan Emas Melesat, Hartadinata Abadi Cetak Kenaikan Laba 44,60% di 2024
16 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved