Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi, Pemerintah Siapkan Program Pensiun Tambahan
Selasa, 03 September 2024 - 12:24 WIB
loading...
Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan atau OJK , Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini tengah disusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Baca Juga: Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Ogi menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
"Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Usulan Cakep Nih! Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.
Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Baca Juga: Negara Ini Kaya Tanpa Memungut Pajak Rakyat, Berikut Daftarnya
Ogi menjelaskan, program baru tersebut disusun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan replacement ratio alias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Sebab menurutnya replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).
"Adanya inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," kata Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Usulan Cakep Nih! Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun
Secara teknis, Ogi membocorkan nantinya dalam PP yang saat ini tengah disusun, akan diberikan kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan mengeluarkan iuran wajib diambil dari gaji untuk mengikuti program pensiun pemerintah tersebut.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," tambahnya.
Lihat Juga :