Usulan Cakep Nih! Pemerintah Diminta Subsidi Iuran Dana Pensiun
Selasa, 01 Maret 2022 - 13:44 WIB
loading...
Jika pekerja mendapat subsidi iuran dana pensiun maka perusahaan banyak yang akan mendaftar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri menyarankan pemerintah agar memberikan subsidi kepada para pekerja untuk membayar iuran dana pensiun. Terutama untuk mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
Suheri menjelaskan kalau perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawannya memiliki dana pensiun akan menjadi berat bagi perusahaan. Terutama untuk perusahaan-perusaah kecil dan menengah karena perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk menanggung iuran dana pensiun.
Sedangkan jika dibebankan seluruhnya kepada karyawan untuk membayarkan 3% dari pendapatannya untuk dana pensiun juga tergolong berat, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Yang 2% disubsidi oleh pemerintah, 1% dari karyawan," ujar Suheri pada Market Review IDXChanel, Selasa (1/3/2022).
Oleh sebab itu menurutnya, jika perusahaan tidak menanggung beban membayarkan iuran karyawan untuk dana pensiun, maka akan banyak perusahan yang bersedia mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?
Suheri menjelaskan kalau perusahaan mengikutsertakan seluruh karyawannya memiliki dana pensiun akan menjadi berat bagi perusahaan. Terutama untuk perusahaan-perusaah kecil dan menengah karena perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk menanggung iuran dana pensiun.
Sedangkan jika dibebankan seluruhnya kepada karyawan untuk membayarkan 3% dari pendapatannya untuk dana pensiun juga tergolong berat, terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Yang 2% disubsidi oleh pemerintah, 1% dari karyawan," ujar Suheri pada Market Review IDXChanel, Selasa (1/3/2022).
Oleh sebab itu menurutnya, jika perusahaan tidak menanggung beban membayarkan iuran karyawan untuk dana pensiun, maka akan banyak perusahan yang bersedia mendaftarkan karyawannya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :