Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Produk Tembakau
Jum'at, 06 September 2024 - 15:48 WIB
loading...
Petani mengikuti tradisi wiwitan mengawali proses panen tembakau di lereng Gunung Prau,Desa Tempelsari, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022). Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak pernah meratifikasi FCTC karena Indonesia berbeda dari negara lainnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah produk kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sama saja Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak pernah menandatangani FCTC,” kata Moddie dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024). Baca juga: Gudang Garam 'Batuk-batuk' Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Moddie mengatakan, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang di antaranya pelarangan penjualan rokok eceran, melarang bahan tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga perubahan desain dan kemasan bungkus rokok. Khusus yang terakhir, Kementerian Kesehatan berusaha mencampuri urusan lebih jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain dan kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di dunia.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah produk kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sama saja Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tidak pernah menandatangani FCTC,” kata Moddie dalam siaran persnya, Jumat (6/9/2024). Baca juga: Gudang Garam 'Batuk-batuk' Buntut Kenaikan Cukai, Pendapatan Turun 10,54%
Moddie mengatakan, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah mengatur segala seluk beluk yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan tersebut mengatur beberapa hal yang di antaranya pelarangan penjualan rokok eceran, melarang bahan tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga perubahan desain dan kemasan bungkus rokok. Khusus yang terakhir, Kementerian Kesehatan berusaha mencampuri urusan lebih jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain dan kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, penggunaan warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di dunia.
Lihat Juga :