OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025
Sabtu, 07 September 2024 - 15:12 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan pengawasan aset kripto. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan dan pengawasan aset kripto yang semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan dalam acara Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan tersebut akan berlaku paling lambat Januari 2025.
"Amanahnya akan dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) terbit, yakni di Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025," tutur Hasan dalam acara Camaro Futsal Competition 2024, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di Media Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan dan pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lihat Juga :