Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

Minggu, 08 September 2024 - 11:42 WIB
loading...
Pendaftaran CPNS Kementerian...
Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengelola sektor sumber daya alam. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk mengelola sektor sumber daya alam.

"Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Update Statistik Pelamar CPNS 2024 Capai 3 Juta, Ini 40 Instansi Favorit dan yang Kurang Diminati

Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus dan mengelola sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan banyak pegawai yang profesional dan kompeten di bidangnya.

"Total Pegawai Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengurus dan mengelola sektor ESDM yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi," terangnya.

Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).

Baca Juga: Dahsyat! Ini Potensi Kontribusi Jika Turki Jadi Anggota Penuh BRICS

Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Energi Nasional.

"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," tandas Rizwi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Berita Terkini
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved