Respons Negatif Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kabinet Jilid II

Rabu, 23 Oktober 2019 - 22:09 WIB
Respons Negatif Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kabinet Jilid II
Respons Negatif Penggabungan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata di Kabinet Jilid II
A A A
JAKARTA - Penggabungan ekonomi kreatif dan pariwisata dalam satu kementerian direspons negatif oleh stakeholder ekonomi kreatif di Indonesia. Anggota Komisi X DPR Periode 2014-2019 Anang Hermansyah mempertanyakan, rencana penggabungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi satu kementerian.

Menurut dia, langkah ini mengalami kemunduran mengulang pemerintahan SBY periode 2009-2014. "Saya terus terang kaget dengan rencana penggabungan dua sektor ini. Ada anomali yang terjadi dari rencana ini," ujar Anang di Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Musisi senior asal Jember ini menyebutkan, rencana tersebut memukul mundur capaian yang telah dilakukan Jokowi di periode pertamanya. Menurut dia, keberadaan UU Ekraf yang dihasilkan secara bersama-sama antara DPR dan Pemerintah periode lalu menjadi tonggak penting kebangkitan Ekraf di Indonesia. "Belum sebulan kita punya UU Ekraf, sekarang justru digabung dengan pariwisata, UU Ekraf tak lagi bermakna," tambah Anang.

Padahal, imbuh Anang, di ketentuan pasal 30 ayat (1) UU Ekraf terdapat atribusi yang diberikan kepada presiden untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait kelembagaan Ekonomi Kreatif apakah bentuknya kementerian atau lembaga. "Bagaimana menjalankan amanat UU itu, jika nomenklatur Ekraf digabung dengan pariwisata," keluh Anang.

Lebih lanjut Ia menilai penggabungan Ekraf dan pariwisata akan membuat dua sektor tersebut menjadi tidak fokus. Ia membandingkan capaian kinerja yang dihasilkan ekraf saat digabung dengan pariwisata dengan saat ekraf berdiri sendiri.

Menurut dia, kinerja ekraf melalui Bekraf dalam lima tahun terakhir mengalami kemajuan yang pesat dibanding sebelumnya. "Produk Domestik Bruto (PDB) Ekraf tahun 2014 itu hanya Rp784,2 triliun saat masih digabung dengan pariwisata. Nah, tahun 2019 ini bisa tembus Rp1.200 triliun," tegas Anang.

Sambung Anang mengutarakan, penggabungan ekraf dan pariwisata justru akan menjadikan dua sektor tersebut menjadi tidak fokus. Karena pada dasarnya terang dia, dua sektor tersebut tidak memiliki irisan secara langsung.

Alih-alih terjadi peningkatan kinerja di dua sektor tersebut, namun yang terjadi ketidakfokusan dalam penggarapan dua sektor. "Risikonya, salah satu sektor akan menjadi anak tiri. Itu terjadi di periode 2009-2014," paparnya.

Masalah pelik lainnya, kata Anang, jika ekraf dan pariwisata digabung maka akan memberi dampak penggabungan dua SDM yang sebelumnya berbeda. "Menteri baru di setahun pertama hanya sibuk mengurus dapur internal kementerian mulai penataan birokrasi, renstra termasuk bagaimana menjalin komunikasi politik dengan parlemen. Itu pekerjaan yang tidak mudah," ingat Anang.

Menurut dia, secara filosofis, yuridis dan sosiologis penggabungan ini menabrak prinsip dasar rencana ekraf sebagai tulang punggung ekonomi baru di Indonesia. "Kita bermimpi SDM Indonesia unggul, namun mimpi itu bertolak belakang dengan rencana penggabungan ini. SDM unggul itu tercipta jika kita fokus dan teguh pada aturan yang kita buat sendiri," ungkapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)