Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

Senin, 09 September 2024 - 17:56 WIB
loading...
Menhub Sebut Harga Tiket...
Menhub menjelaskan setidaknya ada 4 komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan harga tiket pesawat paling besar hanya 10%. Hal tersebut setelah menimbang beberapa aspek komponen dalam pembentukan harga tiket.

Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dihitung ulang dalam rangka menurunkan harga tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan harga avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.



Namun demikian, dalam prosesnya hanya ada 2 komponen tiket yang bisa menjadi faktor dalam penurunan harga tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang dan pengaturan harga avtur saja.

"Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti nomor 1 dan 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih menunggu final dari kedua hal tersebut," ujar Menhub saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut menhub mengatakan pengaturan harga avtur dilakukan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga tidak terjadi monopoli penjualan avtur yang saat ini dilakukan oleh PT Pertamina saja.

Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk harga yang lebih kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga avtur dan mengurangi beban maskapai untuk belanja bahan bakar.

"Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang melakukan (penjualan avtur di dalam negeri)," kata Menhub.

Selanjutnya, penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat saat ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.

Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)