Tak Setor Laporan Keuangan, BEI Denda Rp50 Juta per Emiten

Selasa, 10 September 2024 - 13:10 WIB
loading...
Tak Setor Laporan Keuangan,...
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. Sanksi tersebut dikenakan karena emiten yang bersangkutan tidak menyampaikan laporan keuangan mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan.

Dalam keterbukaan informasi, dari 988 perusahaan tercatat, sebanyak 54 perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 30 Agustus 2024.

“Dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 Juta,” tulis manajemen BEI dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: OJK Bakal Buru Semua Pihak yang Terlibat dalam Gratifikasi IPO

Adapun, emiten yang dikenakan sanksi denda tersebut antara lain, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS).

Sementara itu, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis II kepada 2 perusahaan tercatat di Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan yakni, PT Solusi Kemasan Digital Tbk (PACK) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Serta, mengenakan sanksi Peringatan Tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

Sanksi Peringatan Tertulis I juga diberikan kepada PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES) karena melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan periode 30 Juni 2024. Sebelumnya ditelaah secara terbatas menjadi unaudited, serta penyampaiannya melebihi batas waktu penyampaian laporan keuangan unaudited.

Baca Juga: Dugaan Skandal Gratifikasi IPO, BEI Diminta Terbuka Siapa Saja yang Terlibat

Di sisi lain, sebanyak 27 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024 yang diaudit oleh Akuntan Publik. Juga, 2 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, akan menyampaikan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh Akuntan Publik untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Raja Charles III Dikabarkan...
Raja Charles III Dikabarkan Akan Bertemu Archie dan Lilibet, Isyarat Damai Keluarga Kerajaan?
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Upacara Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar selama 6 Hari
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Berita Terkini
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Purbaya Pede Harga BBM...
Purbaya Pede Harga BBM Pertamax Bakal Turun Efek Damai AS-Iran
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved