Kemenkes Menentukan Siapa Saja yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pada Rapat Pleno Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) hari ini, dibahas mengenai rencana penerbitan peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. ( Baca juga:Trik Menteri Basuki Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional )
"Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan. Pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dapat bekerja sama dengan K/L, pemda, organisasi profesi/kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi.
"Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%)," ungkap Airlangga. ( Baca juga:Inilah Tiga Vaksin China yang akan Digunakan di Indonesia )
Dia mengatakan, untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, MenBUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP.
"Pengaturan pengadaan vaksin meliputi penentuan jenis dan jumlah vaksin oleh Menteri Kesehatan. Pengadaan bisa dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia (swasta), ataupun bisa melalui kerja sama dengan lembaga internasional," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dapat bekerja sama dengan K/L, pemda, organisasi profesi/kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, standar pelayanan vaksinasi.
"Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite PC-PEN. Terkait pendanaan untuk pengadaan vaksin, penyediaan anggaran dapat dilakukan secara multi-years (tahun jamak), dapat dilakukan pembayaran di muka (advanced payment) atau dapat diberikan uang muka yang lebih tinggi dari ketentuan (saat ini ketentuan maksimal 15%)," ungkap Airlangga. ( Baca juga:Inilah Tiga Vaksin China yang akan Digunakan di Indonesia )
Dia mengatakan, untuk menjamin bahwa pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan lancar sesuai rencana waktu yang ditetapkan, semua pimpinan K/L terkait diminta untuk memberikan dukungan secara penuh, mulai dari Menkes, Menkeu, MenBUMN, Mendagri, Jaksa Agung, KaPolri, Panglima TNI, Kepala BPOM, Kepala BPKP dan Kepala LKPP.
(uka)