Jejak Karir Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Jadi Dirjen Pajak Baru

Jum'at, 01 November 2019 - 10:16 WIB
Jejak Karir Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Jadi Dirjen Pajak Baru
Jejak Karir Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Jadi Dirjen Pajak Baru
A A A
JAKARTA - Suryo Utomo telah resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang baru. Sosoknya tidak asing di jajaran Kemenkeu, lantaran Ia pernah menjabat sebagai staf ahli Menteri Keuangan di bidang Kepatuhan Pajak.

Menggantikan Robert Pakpahan yang sudah memasuki masa pensiun, Suryo Utomo langsung ke dunia perpajakan ketika ia memulai karier di Kementerian Kementerian Keuangan pada tahun 1993. Pria kelahiran Semarang pada tanggal 26 Maret 1969 itu merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Diponegoro yang diraih pada tahun 1992.

Kemudian Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998. Berdasarkan data resmi Kemenkeu, Suryo Utomo pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri, lalu lanjut sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Selanjutnya karir terus cemerlang dengan dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri, 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

28 Maret 2009 kembali Ia naik menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, dan pada 1 Juli 2015 beliau dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.

Sementara itu berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Suryo terakhir kali melaporkan LKHPN pada tahun 2015 silam, ketika itu dia menjabat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak. Laporan kekayaannya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak belum tercantum dalam laman resmi.

Adapun berdasarkan LKHPN itu, total harta Suryo per 31 Mei 2015 sebanyak Rp5,2 miliar dan USD1.000. Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak yang didominasi 13 item tanah dan bangunan senilai Rp3,39 miliar, perolehan harta tersebut dari tahun 1999-2012.

Selain itu, Suryo juga tercatat memiliki harta tidak bergerak nilainya mencapai Rp504 juta, yang terdiri dari empat mobil serta dua sepeda motor. Sedangkan total harta tidak begerak lainnya yang berupa perhiasan dan barang seni senilai Rp167,5 juta serta tambahan harta lainnya yakni kas atau setara kas senilai Rp784,9 juta.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8998 seconds (0.1#10.140)