Kantongi Lisensi PFAK dari Bappebti, Tokocrypto Masuk Babak Baru Industri Kripto
Jum'at, 13 September 2024 - 08:28 WIB
loading...
Memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tokocrypto, pedagang aset kripto di Indonesia memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.
Baca Juga: Mengajak Investor Mengantisipasi Lonjakan Harga Bitcoin
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyampaikan, apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Mengajak Investor Mengantisipasi Lonjakan Harga Bitcoin
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.
Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyampaikan, apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan.
Lihat Juga :