DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Sektor Terdampak

Minggu, 15 September 2024 - 21:57 WIB
loading...
DPR Soroti Aturan Rokok...
Buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota legislatif ikut ambil suara terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor industri hasil tembakau, seperti petani dan peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang masih menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes dalam proses pembuatan peraturan yang tidak transparan dan minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya perlindungan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti masalah dalam proses pembuatan peraturan yang dianggap tidak melibatkan parlemen sama sekali. RPMK dan PP 28/2024 tidak sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada saat pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah melewati batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.

Belum lagi, RPMK dan PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek dan aturan lainnya, seperti melanggar perlindungan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, tidak sektoral, serta tidak menghambat kegiatan masyarakat dan dunia usaha.

"Kami mendapat banyak masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sudah melewati batas wewenang Kemenkes dan PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri," tutur Nadlifah, baru-baru ini.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka

Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.

"Hal ini sangat berbahaya karena membuka peluang beredarnya rokok ilegal di masyarakat dan sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU dan konstitusi, karena Komisi IX sendiri belum dilibatkan dalam konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidak diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan keterlibatan dalam pembuatan peraturan yang mempengaruhi sektor industri dan kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya melindungi sektor strategis seperti industri hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum dan konstitusi.

Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di Pasar Comboran Malang

Tak pelak, Nadlifah pun meminta pemerintah untuk memperhatikan lebih dalam dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih seimbang dalam memandang kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Yang tidak kalah penting, memastikan proses pembuatan peraturan yang inklusif serta transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari masyarakat kecil yang sudah lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan berbagai pasal pada PP 28/2024.

"Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX dan Kemenkes sudah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan RPMK tidak konsultasi dengan Komisi IX," paparnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved