Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut
Jum'at, 20 September 2024 - 18:39 WIB
loading...
Bea Cukai mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ekspor pasir laut berdasarkan aturan dari pemerintah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Diketahui, pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.
Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Baca Juga : Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.
“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Baca Juga : Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.
“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Lihat Juga :