Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Diketahui, pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.
Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.
“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada tim bersama yang dibentuk. Tim bersama itu kemudian akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," ujarnya
Hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencatat 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Menanggapi hal itu, Askolani mengaku tidak mengetahuinya.
"Nanti akan ada tim bersama itu ngecek di tiap titik sehingga satu tim bersama itu harus sepakat, bahwa ini layak atau tidak diekspor," tegasnya.
Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.
“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada tim bersama yang dibentuk. Tim bersama itu kemudian akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," ujarnya
Hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencatat 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.
Menanggapi hal itu, Askolani mengaku tidak mengetahuinya.
"Nanti akan ada tim bersama itu ngecek di tiap titik sehingga satu tim bersama itu harus sepakat, bahwa ini layak atau tidak diekspor," tegasnya.
(fch)