Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut

Jum'at, 20 September 2024 - 18:39 WIB
loading...
Bea Cukai Beri Penjelasan...
Bea Cukai mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ekspor pasir laut berdasarkan aturan dari pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Diketahui, pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.

Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.

Baca Juga : Begini Dampak Buruk Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.

“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.

“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 9: Hidup Mila Semakin Rumit, Elin Masih Dihantui Mantan Suaminya
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Berita Terkini
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved