Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian
Jum'at, 20 September 2024 - 23:25 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Merri mengingatkan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek, yang telah diterapkan di beberapa negara, tidak serta merta menurunkan prevalensi perokok. Sebaliknya, ada kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. “Pengendalian tembakau melalui kebijakan fiskal sudah memberikan kontribusi signifikan kepada negara, mencapai Rp213 triliun," jelasnya.
Hal ini menunjukkan bahwa industri tembakau menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN, dan kebijakan yang mengancam pendapatan tersebut perlu dievaluasi dengan hati-hati.
Merri juga mempertanyakan adanya solusi atau substitusi yang jelas untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan jika kebijakan tersebut diterapkan. "Apakah kita sudah memiliki rencana untuk mengatasi dampak tersebut?" tanyanya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan nasional dan karakteristik masyarakat Indonesia, yang berbeda dengan negara-negara lain.
Di sisi lain, kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian juga tidak bisa dipandang sebelah mata. "Pada tahun 2020, kontribusi kami mencapai 10 persen terhadap APBN, namun di tahun 2023 menurun menjadi 7 persen. Ini cukup signifikan," jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak. Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan keprihatinan industri tembakau terkait peraturan yang akan mengatur desain dan kemasan rokok dalam RPMK maupun PP 28/2024. Dia menjelaskan bahwa industri kretek telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari petani tembakau hingga pengecer.
“Tapi situasi industri semakin sulit sejak kenaikan tarif cukai dari 2020 hingga 2024, yang ditambah dengan dampak pandemi yang melemahkan daya beli konsumen," terangnya.
Industri tembakau diatur oleh banyak regulasi, baik fiskal maupun nonfiskal, yang mengakibatkan pungutan negara mencapai 76% per batang rokok. Najoan menilai bahwa industri ini diperlakukan seolah-olah seperti produsen narkotika. Meskipun mengapresiasi upaya Kemenperin untuk mencari solusi, ia mengkritik ketidakadilan dalam penerapan kebijakan baru yang diinisiasi Kemenkes.
Hal ini menunjukkan bahwa industri tembakau menjadi sumber pendapatan penting bagi APBN, dan kebijakan yang mengancam pendapatan tersebut perlu dievaluasi dengan hati-hati.
Merri juga mempertanyakan adanya solusi atau substitusi yang jelas untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan jika kebijakan tersebut diterapkan. "Apakah kita sudah memiliki rencana untuk mengatasi dampak tersebut?" tanyanya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus mencerminkan kepentingan nasional dan karakteristik masyarakat Indonesia, yang berbeda dengan negara-negara lain.
Di sisi lain, kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian juga tidak bisa dipandang sebelah mata. "Pada tahun 2020, kontribusi kami mencapai 10 persen terhadap APBN, namun di tahun 2023 menurun menjadi 7 persen. Ini cukup signifikan," jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak. Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti.
Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Perusahaan Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan keprihatinan industri tembakau terkait peraturan yang akan mengatur desain dan kemasan rokok dalam RPMK maupun PP 28/2024. Dia menjelaskan bahwa industri kretek telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, mulai dari petani tembakau hingga pengecer.
“Tapi situasi industri semakin sulit sejak kenaikan tarif cukai dari 2020 hingga 2024, yang ditambah dengan dampak pandemi yang melemahkan daya beli konsumen," terangnya.
Industri tembakau diatur oleh banyak regulasi, baik fiskal maupun nonfiskal, yang mengakibatkan pungutan negara mencapai 76% per batang rokok. Najoan menilai bahwa industri ini diperlakukan seolah-olah seperti produsen narkotika. Meskipun mengapresiasi upaya Kemenperin untuk mencari solusi, ia mengkritik ketidakadilan dalam penerapan kebijakan baru yang diinisiasi Kemenkes.
Lihat Juga :