IKN Jadi Objek Wisata, Kunjungan Dibatasi 300 Orang per Hari

Senin, 23 September 2024 - 14:27 WIB
loading...
IKN Jadi Objek Wisata,...
Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kunjungan masyarakat umum untuk meninjau langsung progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka kunjungan masyarakat umum untuk meninjau langsung progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) . Kunjungan masyarakat dibatasi 300 orang per harinya agar tidak mengganggu kegiatan konstruksi yang juga tengah berlangsung.

Baca Juga: Investor Rusia Masuk IKN, Siap Groundbreaking Akhir September

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan, antusiasme masyarakat yang datang meninjau IKN tergolong cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir sejak resmi dibuka.

"Kami berharap kunjungan ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pembangunan yang sedang berlangsung, sekaligus menumbuhkan rasa bangga dan keterlibatan dalam perjalanan menuju Nusantara sebagai ibu kota masa depan," kata Troy dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

Dengan tingginya minat masyarakat untuk mengunjungi IKN, Otorita IKN mengingatkan pentingnya mematuhi semua aturan yang berlaku selama kunjungan. Masyarakat diminta untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan, seperti menggunakan transportasi yang disediakan, menjaga kebersihan, serta mengikuti arahan Liaison Officer (LO) yang bertugas.

Baca Juga: Porsi Anggaran Bangun IKN Tambah Jadi Rp9,11 T, Menteri Basuki Ungkap Buat Apa Saja

Selain transportasi, sejumlah fasilitas umum seperti toilet juga telah disediakan untuk masyarakat yang mengunjungi Nusantara, baik di Rest Area maupun di sekitar Plaza Seremoni. Pengunjung dapat menanyakan detail lokasi toilet kepada LO yang bertugas.

Pengunjung juga diminta untuk mematuhi seluruh peraturan dalam tata tertib yang tercantum di dalam Pedoman Kunjungan Masyarakat Umum ke Ibu Kota Nusantara termasuk larangan merokok, mulai dari area penjemputan di Rest Area hingga di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Dokumen panduan dan tata tertib dapat diakses melalui tautan berikut https://ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Troy.

Ia juga menyampaikan, bahwa masyarakat yang ingin berkunjung bisa mendaftarkan diri secara gratis melalui aplikasi IKNOW dengan kuota sejumlah 300 orang per hari. Bilamana kuota sudah terpenuhi, maka masyarakat diperkenankan untuk memilih hari atau tanggal kunjungan yang masih tersedia di waktu mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan para pengunjung.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai panduan kunjungan, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKNOW melalui Appstore (IOS) atau Playstore (Android).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Rekomendasi
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Putra Tri Ramadani Cetak...
Putra Tri Ramadani Cetak Sejarah, Indonesia Rebut Emas Lead Pertama di World Climbing Series
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved