Kemenhub Sosialisasi Aturan Kendaraan Motor Listrik di Kota Gudeg

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:08 WIB
loading...
Kemenhub Sosialisasi...
Kemenhub menggelar sosialisasi kendaraan motor listrik di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2020 mengenai mengenai pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik yang digelar di Yogyakarta hari ini.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, pengenaan angkutan jenis ini beroperasi di area tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho.. )

Sedangkan untuk penertiban penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Adapun lajur yang digunakan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )

Endy menjelaskan, saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik ini juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," tambahnya. (Baca juga: Heboh! Situs Online Jual Pulau di Kabupaten Buton Rp36.500/Meter )

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Rekomendasi
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved