Kemenhub Sosialisasi Aturan Kendaraan Motor Listrik di Kota Gudeg

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:08 WIB
loading...
Kemenhub Sosialisasi...
Kemenhub menggelar sosialisasi kendaraan motor listrik di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No 44 Tahun 2020 mengenai mengenai pengujian tipe fisik kendaraan bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik yang digelar di Yogyakarta hari ini.

Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Endy Irawan, mengatakan, pengenaan angkutan jenis ini beroperasi di area tertentu dengan penggerak motor listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. (Baca juga: Kabar Gembira Nih! Utang Motor Listrik Nggak Perlu Pakai DP Lho.. )

Sedangkan untuk penertiban penggunaan kendaraan tertentu tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

“PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna. Adapun lajur yang digunakan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (27/8/2020). (Baca juga: Dinilai Membahayakan, DKI Disarankan Urungkan Wacana Sepeda Masuk Jalan Tol )

Endy menjelaskan, saat ini kendaraan tertentu sedang diminati oleh masyarakat karena ramah lingkungan, ringan, praktis, dan hemat. Kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik ini juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

"Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini," tambahnya. (Baca juga: Heboh! Situs Online Jual Pulau di Kabupaten Buton Rp36.500/Meter )

Terkait uji tipe kendaraan bermotor listrik, sesuai PM 44 Tahun 2020, terdapat 5 poin penting yang diuji, yaitu unjuk kerja akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh/kontak listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Rekomendasi
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Iran Ungkap Rudalnya...
Iran Ungkap Rudalnya Berhasil Hantam Jet Tempur AS di Yordania
Cinta Laura Biayai Sekolah...
Cinta Laura Biayai Sekolah Asisten hingga Lulus SMA, Alasannya Bikin Haru
Berita Terkini
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved