Ingin Beli Rumah-Mobil Berkualitas, Resmi dan Terjamin? Yuk, Ikut Lelang di KPKNL Surakarta

Senin, 30 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
Ingin Beli Rumah-Mobil...
(Foto: dok Kantor KPKNL Surakarta)
A A A
SURAKARTA - Lelang merupakan transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Lalu apa keuntungan membeli barang melalui lelang bagi kita? Nah berikut ini keuntungannya:

Pertama, Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin legalitasnya.

Kedua, dalam hal barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama.

Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.

Selain memberikan keuntungan bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga berkontribusi untuk negara kita, berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Pelayanan lelang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang merupakan unit operasional dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, salah satu eselon I di bawah Kementerian Keuangan.

Untuk wilayah eks Karesidenan Surakarta, dibentuk KPKNL Surakarta yang beralamat di Jl. Ki Mangunsarkoro 141 Surakarta, dan salah satu tugasnya adalah melaksanakan pelayanan di bidang lelang, baik berupa tanah bangunan, kendaraan, inventaris, dll.

Melalui lelang, Anda bisa mendapatkan rumah, tanah atau kendaraan dengan harga terbaik, berkualitas, resmi dari negara dan terjamin secara hukum. Penjualan barangnya terbuka untuk umum dengan penawaran harga yang bersaing. Anda tinggal menawar harganya secara online.

Mudah bukan? KPKNL akan memberitahukan kepada Anda barang, rumah, tanah atau kendaraan yang akan dilelang melalui pengumuman lelang yang dipublikasikan secara terbuka website portal.lelang.go.id /lelang.go.id.

Bagaimana, tertarik ikut lelang? Ayo, segera cek barang-barang yang akan dilelang oleh KPKNL Surakarta cek disini .
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)