Ingin Beli Rumah-Mobil Berkualitas, Resmi dan Terjamin? Yuk, Ikut Lelang di KPKNL Surakarta
Senin, 30 September 2024 - 07:00 WIB
loading...
(Foto: dok Kantor KPKNL Surakarta)
A
A
A
SURAKARTA - Lelang merupakan transaksi jual beli dengan sistematika khusus. Lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Lalu apa keuntungan membeli barang melalui lelang bagi kita? Nah berikut ini keuntungannya:
Pertama, Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin legalitasnya.
Kedua, dalam hal barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama.
Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.
Selain memberikan keuntungan bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga berkontribusi untuk negara kita, berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Lalu apa keuntungan membeli barang melalui lelang bagi kita? Nah berikut ini keuntungannya:
Pertama, Penjualan lelang didukung oleh dokumen yang sah karena lelang mengharuskan Pejabat Lelang meneliti lebih dahulu tentang keabsahan penjual dan barang yang akan dijual (legalitas subjek dan objek lelang), sehingga ketika kita menjadi pemenang lelang, tentu saja barang yang kita miliki sudah terjamin legalitasnya.
Kedua, dalam hal barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak berupa tanah, pembeli tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat akta jual beli ke PPAT tetapi dengan Risalah Lelang pembeli dapat langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk balik nama.
Hal tersebut karena Risalah Lelang merupakan akta otentik dan statusnya sama dengan akta notaris.
Selain memberikan keuntungan bagi pembeli maupun penjual, pelaksanaan lelang juga berkontribusi untuk negara kita, berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Lihat Juga :