Pembatasan BBM per 1 Oktober 2024 Batal? Begini Respons Pengguna Kendaraan

Selasa, 01 Oktober 2024 - 09:36 WIB
loading...
Pembatasan BBM per 1...
Pemerintah disebut-sebut bakal melakukan pembatasan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024. Begini respons pengendara dan situasi di SPBU pada hari Ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah disebut-sebut bakal melakukan pembatasan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar mulai 1 Oktober 2024. Kedepan, masyarakat yang ingin memanfaatkan subsidi harus mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina .

Situasi di SPBU

Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO Tendean 31.127.02 Pertamina hari ini, Selasa (1/10/2024) masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Antrian kendaraan yang ingin mengisi bensin juga belum mengular hingga keluar SPBU.



Sebagai informasi, ihwal rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 1 Oktober pertama kali dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024) lalu.

Namun demikian, Bahlil memberikan sinyal pembatasan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi tidak jadi diberlakukan pada 1 Oktober 2024.

"Feeling saya belum (1 Oktober 2024)," jelasnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Dikatakan Bahlil, saat ini pihaknya masih membahas aturan ini secara detail agar aturan tersebut benar-benar mencerminkan keadailan.

"Apa yang saya maksudkan keadilan, targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan BBM itu tepat sasaran Jangan sampai tidak tepat sasaran Formulasinya seperti apa. Harus sampai tingkat petani, nelayan. Nah karena itu sekarang kita lagi godok Yang insha Allah kalau sudah selesai saya kabarin," pungkasnya.

Respons Penggendara

Sulaiman, salah satu pengemudi Grab mengaku dirinya masih bisa mengisi bensin seperti biasa tanpa menggunakan QR Code My Pertamina."Saya isi bensin Pertalite 20 ribu masih seperti biasa tidak ada perubahan," jelasnya ketika ditemui MNC Portal Indonesia di SPBU COCO Tendean 31.127.02 Pertamina, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Ia pun mengungkapkan dirinya belum melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat untuk pembelian Pertalite seperti yang telah dianjurkan oleh pemerintah. "Saya sudah tau (harus mendaftar) tapi kayaknya menurut saya lebih praktis begini aja (tidak perlu daftar-daftar)," pungkas Sulaiman.

Pendataan

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga juga terus mendukung upaya-upaya Pemerintah agar subsidi tepat sasaran dengan melakukan pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code melalui www.subsiditepat.mypertamina.id.

"Wilayah pendaftaran QR Code Pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda 4. Saat ini pendaftaran QR Code Pertalite difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (JAMALI) dan sebagian wilayah non-Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu dan Kabupaten Timika,. Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100% pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober-November 2024," terang Heppy dikutip dari laman resminya.

Jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg). Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

“Bagi Masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” imbau Heppy.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)