Harga Harley Davidson dan Sepeda Brompton Selundupan Capai Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan harga barang bukti Harley Davidson model Softail dan sepeda Brompton yang diselundupkan, mencapai Rp1 miliar. Barang-barang ini diselundupkan melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo, dengan nomor penerbangan GA9721.
Sri Mulyani merinci harga Harley Davidson tersebut sebesar Rp850 juta dan dua unit sepeda Brompton seharga Rp120 juta, dengan harga satuan Rp60 juta. "Berdasarkan penelusuran kami, perkiraan harga motor Rp850 juta. Sedangkan sepeda antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit," terang Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Barang-barang ini kemudian dipreteli dalam 18 boks berwarna coklat, untuk kemudian dirakit kembali. Barang-barang tersebut disembunyikan di lambung pesawat Garuda Indonesia A330-900 Neo.
Sri Mulyani menerangkan, saat ini Direktorat Jendral Bea Cukai masih melakukan investigasi mengenai onderdil barang ilegal Harley Davidson dan sepeda Brompton ini. Karena, lanjut dia, masih ada beberapa barang yang diduga masih diselundupkan.
"Saat ini bea cukai sedang terus meneliti lebih lanjut, terhadap pihak ground handling dan nama-nama dari penumpang yang masuk dalam klaim tag tersebut," jelasnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesdia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara. Keputusan ini diambil terkait kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat baru Garuda dari Toulouse, Prancis.
Dalam konferensi pers di kementerian Keuangan hari ini, disebutkan kedua barang ilegal itu dimiliki oleh Ari Askhara. Dengan pelanggaran tersebut, pencabutan jabatan Ari Askhara disebut sudah sesuai prosedur.
Sri Mulyani merinci harga Harley Davidson tersebut sebesar Rp850 juta dan dua unit sepeda Brompton seharga Rp120 juta, dengan harga satuan Rp60 juta. "Berdasarkan penelusuran kami, perkiraan harga motor Rp850 juta. Sedangkan sepeda antara Rp50 juta hingga Rp60 juta per unit," terang Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Barang-barang ini kemudian dipreteli dalam 18 boks berwarna coklat, untuk kemudian dirakit kembali. Barang-barang tersebut disembunyikan di lambung pesawat Garuda Indonesia A330-900 Neo.
Sri Mulyani menerangkan, saat ini Direktorat Jendral Bea Cukai masih melakukan investigasi mengenai onderdil barang ilegal Harley Davidson dan sepeda Brompton ini. Karena, lanjut dia, masih ada beberapa barang yang diduga masih diselundupkan.
"Saat ini bea cukai sedang terus meneliti lebih lanjut, terhadap pihak ground handling dan nama-nama dari penumpang yang masuk dalam klaim tag tersebut," jelasnya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesdia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara. Keputusan ini diambil terkait kasus Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat baru Garuda dari Toulouse, Prancis.
Dalam konferensi pers di kementerian Keuangan hari ini, disebutkan kedua barang ilegal itu dimiliki oleh Ari Askhara. Dengan pelanggaran tersebut, pencabutan jabatan Ari Askhara disebut sudah sesuai prosedur.
(ven)