Tarik Investasi Energi, Pemerintah Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:30 WIB
loading...
Tarik Investasi Energi,...
Pemerintah memberikan karpet merah menarik minat investasi asing ke dalam negeri. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan golden visa hanya diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan Komisaris kalau investasi perusahaan di atas USD50 juta atau setara Rp778 miliar.

Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi asing ke dalam negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.

"Jadi kalau energi itu kan investasi biasanya di atas USD50 juta, kalau di atas itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya," ujar Silmy dalam acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Baca Juga: 10 Negara Prioritas Golden Visa RI, Siapa Saja?

Adapun jika nilai investasi di bawah angka USD50 juta, Silmy Karim mengatakan ada opsi lain yang ditawarkan kepada investor asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang menjadi pembeda, masa tinggal visa ini hanya 5 tahun saja.

"Kalau dibawah itu, misalnya dia baru mau mulai, atau sektor usaha bukan utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga dia bisa pulang pergi dengan nyaman," tambahnya.

Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini tidak harus menanamkan modalnya langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon investor tersebut bisa langsung menikmati golden visa.

"Walaupun awalnya hanya komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut," tambahnya.

Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik investor besar dan talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama tanpa perlu memperpanjang izin tinggal secara berkala. Program ini juga menawarkan kemudahan dalam mengurus izin kerja, membuka usaha, serta melakukan investasi di sektor-sektor strategis.

"Dengan golden visa, dia bisa tinggal dan bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas)," tambah Silmy.

Baca Juga: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi pada Shin Tae-yong

Selain itu, pemegang Golden Visa dapat menikmati kebebasan berbisnis tanpa perlu mensponsori izin kerja, serta akses lebih cepat dan mudah untuk menjadi penduduk tetap atau bahkan memperoleh kewarganegaraan di kemudian hari. Program ini juga memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin membawa anggota keluarga, dengan opsi visa yang berlaku untuk pasangan dan anak-anak.

Golden Visa diberikan kepada individu yang memenuhi persyaratan tertentu, terutama berkaitan dengan nilai investasi. Misalnya, investor asing yang menanamkan modal besar, terutama dalam sektor-sektor prioritas pemerintah, dapat mengajukan permohonan visa ini. Syarat lainnya termasuk kualifikasi profesional tertentu, seperti pemimpin perusahaan teknologi atau ahli di bidang industri strategis.

"Tentu keuntungan yang lain, dia akan mendapatkan privilege layanan keimigrasian, bahkan pengawasan dan penegakan hukum di imigrasi itu ya akan tentunya lebih baik," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Perkuat Ketahanan Energi,...
Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Patra Niaga Jaga Akses hingga Wilayah 3T
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Warga China dan Rusia...
Warga China dan Rusia Berlomba Melahirkan Bayi di AS demi Status Kewarganegaraan
Rekomendasi
Cukup Baca 4 Buku Setahun,...
Cukup Baca 4 Buku Setahun, Risiko Stres dan Depresi Bisa Turun Signifikan
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Mobil Jepang Lawas Tetap...
Mobil Jepang Lawas Tetap Rebut Perhatian Penggemar Modifikasi, Ini Alasannya!
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Infografis
Hore! Pemerintah Beri...
Hore! Pemerintah Beri Pulsa Gratis Untuk Guru, Murid dan Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved