Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Produk Ilegal Menjamur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya produk rokok ilegal yang tersebar di masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di lingkup industri tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
"Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, saat ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal karena setiap tahun cukai naik dan produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berkembang adalah rokok ilegal," kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh pihaknya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang membuat industri rokok beserta usaha masyarakat yang terkait di dalamnya akan semakin terancam. Pasalnya saat ini saja industri rokok sudah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto dalam aturan tersebut terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi saat massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh dalam menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu dalam penyusunan RPMK yang mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto mengatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan penjualan dan iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di lingkup industri tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar unjuk rasa di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
"Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, saat ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal karena setiap tahun cukai naik dan produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang berkembang adalah rokok ilegal," kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang ditempuh pihaknya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang membuat industri rokok beserta usaha masyarakat yang terkait di dalamnya akan semakin terancam. Pasalnya saat ini saja industri rokok sudah terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto dalam aturan tersebut terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi saat massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh dalam menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
"Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan akan melibatkan bapak ibu dalam penyusunan RPMK yang mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukan janji tapi ini akan kita laksanakan," katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto mengatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk melihat reaksi publik maupun industri rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan penjualan dan iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut.