Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, PPN Apresiasi Polda Metro Jaya
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 05:34 WIB
loading...
Press conference pengungkapan penyalahgunaan LPG subsidi oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (17/10). FOTO/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) memberikan apresiasi pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penindakan kasus penyalahgunaan LPG 3 kg. Pertamina Patra Niaga mendukung penuh Polda Metro Jaya dalam menghentikan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Hal tersebut ditegaskan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pasca-press conference Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10) di Halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saat KTT BRICS, Rusia Bakal Mengakhiri Dominasi Dolar
"Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Heppy dalam keterangan persnya.
Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.
Hal tersebut ditegaskan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari pasca-press conference Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10) di Halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Saat KTT BRICS, Rusia Bakal Mengakhiri Dominasi Dolar
"Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penangkapan yang dilakukan untuk penyalahgunaan LPG Subsidi. Pengoplosan LPG subsidi ke LPG nonsubsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Heppy dalam keterangan persnya.
Penyalahgunaan LPG Subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan, kemudian dipindahkan ke tabung Bright Gas 5,5 kg dan LPG 12 kg. Kemudian tabung oplosan tersebut dijual dengan menggunakan mobil.
Lihat Juga :