Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Rusman menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menyimpan barang impor dan/atau barang dari luar daerah pabean yang akan diolah atau digabungkan sebelum diekspor.
Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada perusahaan yang fokus pada produksi untuk ekspor atau penjualan ke kawasan berikat lainnya.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Korea Hightech Indonesia akan meraih beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang, karena tidak akan mengalami pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.
Baca Juga: APBN On Track di Tengah Ketidakpastian Global, Bea Cukai Catatkan Kinerja Positif
Selain itu, fasilitas fiskal yang disediakan akan mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Fasilitas fiskal ini meliputi penangguhan bea masuk serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu kemudahan yang diberikan kepada perusahaan yang fokus pada produksi untuk ekspor atau penjualan ke kawasan berikat lainnya.
Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Korea Hightech Indonesia akan meraih beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang, karena tidak akan mengalami pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan.
Baca Juga: APBN On Track di Tengah Ketidakpastian Global, Bea Cukai Catatkan Kinerja Positif
Selain itu, fasilitas fiskal yang disediakan akan mendukung usaha pemerintah dalam mengembangkan keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Fasilitas fiskal ini meliputi penangguhan bea masuk serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
(nng)
Lihat Juga :