Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:41 WIB
loading...
Menilik Apa Penyebab...
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Kota Semarang pada Senin (21/10). Lantas apa yang membuat Sritex dinyatakan pailit?. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga PN Kota Semarang pada Senin (21/10). Lantas apa yang membuat Sritex dinyatakan pailit ?.

Sritex dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Sritex tidak sendiri dalam pernyataan pailit. Ia bersama sejumlah entitasnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.



Pemohon dalam hal ini adalah kreditur atas nama ang dalam hal ini adalah, PT Indo Bharat Rayon, demikian menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menyatakan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sritex belum memberikan komentar terkait hal ini. iNews Media Group telah menghubungi manajemen, tetapi belum ada balasan.

Sritex sempat digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya pada Januari 2022 lalu, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang ( PKPU ). Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Selanjutnya PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Sritex sempatditerpa isu bangkrut sejak Juni lalu, diawali dari kabar 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.Selain itu emiten tekstil, Sritex (SRIL) juga sempat diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga restrukturisasi anak usaha perseroan di Singapura, Golden Mountain Pte Ltd.

Direktur Keuangan Sritex (SRIL), Welly Salam mengatakan, peninjauan kembali PKPU No. 59/PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 22 November 2022 telah diputus pada 30 Desember 2022 dengan menolak gugatan dari PT Bank QNB Indonesia Tbk.

"Sehingga dengan demikian, perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya dikarenakan permohonan pailit tersebut telah ditolak," ucap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (24/6/2024).

Sementara itu Sritex mengakui kondisi industri tekstil terus tertekan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tak kondusif tersebut tak hanya terjadi di pasar ekspor, melainkan juga domestik.

Sepanjang 2023, perseroan membukukan rugi bersih USD175 juta. Kerugian itu berkurang sekitar 44% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai USD396 juta.

Corporate Secretary SRIL, Willy Salam mengatakan, kinerja perseroan terdampak penurunan permintaan di pasar ekspor. Di tingkat global, penurunan penjualan hampir merata terjadi di AS, Eropa, hingga Afrika. Hal ini disebabkan kondisi makro ekonomi dan geopolitik yang mendongkrak inflasi secara global.

"Masyarakat global lebih mengutamakan kepada kebutuhan pangan dan energi," katanya lewat keterangan resmi, Selasa (25/6/2024).

PHK Ribuan Karyawan

Sritex awal Juni 2024 juga sempat terkena gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di industri tekstil. Sritex yang dikenal sebagai produsen seragam militer itu telah melakukan PHK 3.000 karyawan tahun lalu akibat efisiensi.



Direktur Keuangan Sritex Welly Salam menjelaskan, keputusan PHK 35% karyawan tersebut dilakukan sebagai upaya efisiensi perusahaan. Saat ini PT Sritex masih mempertahankan 11.000 orang karyawan untuk mendukung keberlangsungan usaha.

"Sepanjang tahun 2023 jumlah pengurangan karyawan adalah sekitar 3.000 orang sehubungan dengan program efisiensi untuk mendukung operasional dan kelangsungan usaha," ujar Welly saat dihubungi, Selasa (25/6/2024).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)