Dukung BPJPH, Industri Tekstil Siap Penuhi Kewajiban Halal Oktober 2026
Jum'at, 17 April 2026 - 13:48 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Industri tekstil nasional menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026, seiring dengan dorongan kuat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam memperkuat daya saing global.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi elemen strategis dalam industri tekstil, tidak hanya dari sisi kepatuhan syariah, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen global. Hal tersebut disampaikannya dalam seminar industri tekstil bertajuk “Halal Strategy in Global Textile Industry: Building Competitive Advantage Through Halal” yang digelar dalam rangkaian pameran INDO INTERTEX di JIExpo Kemayoran.
“Halal sudah menjadi industri dunia. Industri tekstil wajib memiliki sertifikat halal karena produknya bersentuhan langsung dengan tubuh kita,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, penerapan sertifikasi halal pada produk tekstil akan memberikan nilai tambah signifikan serta membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional.
“Industri tekstil Indonesia yang telah bersertifikat halal akan memiliki peluang lebih besar untuk bersaing secara global,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini, disampaikan oleh Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia, Shobirin F Hamid. Ia menilai kewajiban sertifikasi halal bagi industri tekstil dan barang gunaan merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing usaha.
“Kami mendukung agar industri tekstil atau barang gunaan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing usaha,” ungkap Shobirin.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi elemen strategis dalam industri tekstil, tidak hanya dari sisi kepatuhan syariah, tetapi juga sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen global. Hal tersebut disampaikannya dalam seminar industri tekstil bertajuk “Halal Strategy in Global Textile Industry: Building Competitive Advantage Through Halal” yang digelar dalam rangkaian pameran INDO INTERTEX di JIExpo Kemayoran.
“Halal sudah menjadi industri dunia. Industri tekstil wajib memiliki sertifikat halal karena produknya bersentuhan langsung dengan tubuh kita,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal, Kamis (16/04/2026).
Menurutnya, penerapan sertifikasi halal pada produk tekstil akan memberikan nilai tambah signifikan serta membuka peluang lebih luas bagi produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional.
“Industri tekstil Indonesia yang telah bersertifikat halal akan memiliki peluang lebih besar untuk bersaing secara global,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini, disampaikan oleh Ketua Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia, Shobirin F Hamid. Ia menilai kewajiban sertifikasi halal bagi industri tekstil dan barang gunaan merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing usaha.
“Kami mendukung agar industri tekstil atau barang gunaan yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing usaha,” ungkap Shobirin.
Lihat Juga :