Jembatan Baltimore Ambruk Ditabrak Kapal, AS Kantongi Ganti Rugi Rp1,5 Triliun
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 13:29 WIB
loading...
Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore setuju membayar ganti rugi kepada pemerintah AS lebih dari USD100 juta atau setara Rp1,5 triliun. Foto/Dok
A
A
A
WASHINGTON - Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore telah diperintahkan oleh pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah AS (Amerika Serikat) lebih dari USD100 juta atau setara Rp1,5 triliun (kurs Rp15,576 per USD). Hal ini diumumkan oleh departemen kehakiman AS, pada Kamis kemarin.
Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited, perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Dali telah setuju untuk membayar ganti rugi, sehingga menyelesaikan gugatan perdata yang sudah berjalan sebulan terakhir.
Baca Juga: UU Titanic Bisa Untungkan Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore
Departemen Kehakiman menyebutkan, tabrakan yang terjadi pada 26 Maret 2024 telah menewaskan enam orang dan membuat berton-ton puing-puing jatuh ke dalam sungai. Runtuhnya jembatan Baltimore setelah ditabrak kapal Dali, menjadi salah satu bencana transportasi terburuk.
Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited, perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Dali telah setuju untuk membayar ganti rugi, sehingga menyelesaikan gugatan perdata yang sudah berjalan sebulan terakhir.
Baca Juga: UU Titanic Bisa Untungkan Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Baltimore
Departemen Kehakiman menyebutkan, tabrakan yang terjadi pada 26 Maret 2024 telah menewaskan enam orang dan membuat berton-ton puing-puing jatuh ke dalam sungai. Runtuhnya jembatan Baltimore setelah ditabrak kapal Dali, menjadi salah satu bencana transportasi terburuk.

Lihat Juga :