Pemerintah Butuh Strategi Nyata Atasi Krisis Ekonomi Akibat Covid-19
Selasa, 14 April 2020 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, kemampuan pemerintah menjaga stabilitas di sektor keuangan dan perbankan sebagai akibat dari penanganan krisis yang diterapkan pemerintah. Ini menjadi penilaian karena risiko instabilitas di sektor keuangan di satu negara bisa merembet ke negara lainnya seperti krisis moneter Asia tahun 1998.
"Saat ini total pemasukan sektor perbankan mencapai Rp250 triliun per bulan, terdiri atas Rp200 triliun merupakan pengembalian pokok dan Rp50 triliun adalah pembayaran bunga. Perbankan harus dilindungi jangan sampai jadi kambing hitam yang harus menanggung beban paling berat. Apalagi 65% dana investor di pasar modal kita adalah dana asing. Di mana saham sektor perbankan memiliki bobot di atas 45%," kata Cicip, mengingatkan
Bila sekarang pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit dan KUR untuk dunia usaha khususnya UMKM, maka perlu dipastikan anggaran yang lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan likuiditas di perbankan dan juga kebutuhan modal kerja perbankan. Jangan sampai kemudian perbankan terpaksa melakukan PHK massal juga sebagai akibat dari kebijakan relaksasi pembayaran kredit selama 6-12 bulan ini.
Untuk itu, Cicip berharap setidaknya lima stakeholders utama di lingkungan pemerintah yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, BI, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN bisa menyamakan pemahaman. Setelah itu barulah menyamakan visi dan tujuan dengan DPR yang memiliki otoritas politik anggaran.
Satu tujuan yaitu Indonesia yang berhasil bebas dari Covid-19 dengan tetap menjaga kemandirian dan stabilitas ekonomi. Jangan sampai lagi kita kembali ke tahun 1998, dimana kita terpaksa minta bantuan asing yaitu IMF untuk mengatasi krisis ekonomi di dalam negeri.
"Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah untuk memperbesar kapasitas anggaran negara dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi dari Covid-19. Walaupun rasio defisit anggaran terhadap PDB harus melebihi batas acuan 3% seperti yang diwajibkan UU. Apalagi Pemerintah tetap prudent menyatakan bahwa kondisi tersebut hanya sementara, dimana dalam waktu tiga tahun sudah harus kembali ke level 3%," ujar Cicip.
Anggaran Rp405 triliun dalam bentuk dana tanggap darurat yang sudah diumumkan pemerintah adalah awalan yang baik menurut Cicip. Selanjutnya, Cicip menyarankan agar pemerintah mengkomunikasikan hal ini dengan jelas kepada setiap stakeholders.
"Saat ini total pemasukan sektor perbankan mencapai Rp250 triliun per bulan, terdiri atas Rp200 triliun merupakan pengembalian pokok dan Rp50 triliun adalah pembayaran bunga. Perbankan harus dilindungi jangan sampai jadi kambing hitam yang harus menanggung beban paling berat. Apalagi 65% dana investor di pasar modal kita adalah dana asing. Di mana saham sektor perbankan memiliki bobot di atas 45%," kata Cicip, mengingatkan
Bila sekarang pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi pembayaran kredit dan KUR untuk dunia usaha khususnya UMKM, maka perlu dipastikan anggaran yang lebih dari cukup untuk menutup kebutuhan likuiditas di perbankan dan juga kebutuhan modal kerja perbankan. Jangan sampai kemudian perbankan terpaksa melakukan PHK massal juga sebagai akibat dari kebijakan relaksasi pembayaran kredit selama 6-12 bulan ini.
Untuk itu, Cicip berharap setidaknya lima stakeholders utama di lingkungan pemerintah yaitu Kementerian Koordinator Perekonomian, BI, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN bisa menyamakan pemahaman. Setelah itu barulah menyamakan visi dan tujuan dengan DPR yang memiliki otoritas politik anggaran.
Satu tujuan yaitu Indonesia yang berhasil bebas dari Covid-19 dengan tetap menjaga kemandirian dan stabilitas ekonomi. Jangan sampai lagi kita kembali ke tahun 1998, dimana kita terpaksa minta bantuan asing yaitu IMF untuk mengatasi krisis ekonomi di dalam negeri.
"Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah untuk memperbesar kapasitas anggaran negara dalam mengantisipasi dampak krisis ekonomi dari Covid-19. Walaupun rasio defisit anggaran terhadap PDB harus melebihi batas acuan 3% seperti yang diwajibkan UU. Apalagi Pemerintah tetap prudent menyatakan bahwa kondisi tersebut hanya sementara, dimana dalam waktu tiga tahun sudah harus kembali ke level 3%," ujar Cicip.
Anggaran Rp405 triliun dalam bentuk dana tanggap darurat yang sudah diumumkan pemerintah adalah awalan yang baik menurut Cicip. Selanjutnya, Cicip menyarankan agar pemerintah mengkomunikasikan hal ini dengan jelas kepada setiap stakeholders.
Lihat Juga :